AGAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam gencar melakukan penertiban orgen tunggal di daerah itu. Mengingat keresahan warga dengan banyaknya pertunjukan orgen tunggal bernuansa diskotik serta maraknya peredaran minuman keras (Miras) dan Waria akhir-akhir ini.
Minggu (27/1) dini hari, personil penegak Perda itu menyisiri lokasi-lokasi pertunjukan orgen tunggal yang tersebar di Kecamatan Lubuk Basung, Ampek Nagari dan Palembayan.
Pantauan di lapangan, petugas menemui tuan rumah dan memberikan penjelasan tentang ‘Peraturan Bupati (Perbub) Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang pengaturan hiburan orgen tunggal dan kesenian tradisional’
secara persuasif serta melakukan pendekatan kekeluargaan.
“Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan peraturan yang ada di daerah akan selalu siap dalam menegakan aturan yang telah diamanahkan oleh bapak Bupati Indra Catri,”kata Kasi Ops Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat, Yulamar kepada Padangmedia.com.
Dalam patroli kali ini, tidak ditemukan adanya penjual miras serta waria disekitaran tempat hiburan tersebut.
“Ya, sampai saat ini sudah tidak ada lagi penjual miras yang berserakan seperti biasanya. Dan wariapun tidak ada kami temukan,”ujarnya.
Terpisah, Asisten I Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Setda Agam, Rahman, S.IP menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi serta mendukung aturan yang telah ada.
“Hiburan orgen tunggal yang dilaksanakan hingga larut malam itu sudah tidak sesuai dengan norma adat, budaya dan agama kita, banyak hal negatif akan terjadi disana. Untuk itu mari kita bersama-sama memberantasnya demi terwujudnya Agam Madani,”tandasnya. (fajar)