AGAM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat hingga saat ini sudah memasang rambu-rambu dan tanda peringatan lalulintas jalan raya sebanyak 4.070 unit. Rambu-rambu yang tersebar di 16 kecamatan itu menjadi tanda bagi pengguna jalan sekaligus meminimalisir kecelakaan.
Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas dan Angkutan Darat, Danau dan Laut Dishubkominfo Agam, Gusmarta Hadi menjelaskan, dipasangnya rambu-rambu dan tanda peringatan itu untuk mendorong terwujudnya lalulintas yang aman, tertib dan lancar.
Ribuan unit rambu dan peringatan yang dipasang tersebut anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat. Untuk itu, Gusmarta menghimbau pengguna jalan atau masyarakat agar menjaga rambu-rambu dan tanda peringatan jalan raya yang telah dipasang itu berupa rambu- rambu lalu lintas, marka, jalan, alat pemberi isyarat lalulintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman penguna jalan serta lainya.
Sesuai Undang-undang, No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Umum (LLAJ), pada pasal 275, pertama, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu- rambu lalu lintas, marka, jalan, alat pemberi isyarat lalulintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (2) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu, setiap orang yang merusak rambu lalulintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalulintas, fasilatas pejalan kaki dan alat pengaman penguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagai dimaksud dalam pasal 28 ayat 20 akan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Oleh sebab itu, diharapkan pengguna jalan atau masyarakat dapat menjaga rambu dan tanda peringatan yang telah dipasang di 16 kecamatan itu,” katanya kepada padangmedia.com di Lubuk Basung, Selasa (24/5). (fajar)