AGAM- Pedagang di Pasar Baru Lubuk Basung panik. Pengurus Pasar menyuruh mereka membongkar tempat berdagang karena dianggap bangunan liar. Alasan pengurus, jalan pasar akan dibenahi. Pedagang tidak menerima dan meminta pemerintah menyediakan lokasi pemindahan.
Pengurus Pasar Lubuk Basung melalui surat nomor 009/PPSPB/LB-G/IV-2016, tanggal 6 April 2016 menyampaikan peringatan kedua kepada para pedagang. Pedagang diberi waktu sampai tanggal 20 April untuk membongkar bangunan tempat berjualan mereka yang disebut sebagai bangunan liar di dalam pasar itu.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengurus Pasar Padang Baru Lubuk Basung B. Dt. Putiah. Keputusan di dalam surat tersebut berdasarkan hasil rapat pengurus pasar dengan instansi terkait di Pemkab Agam pada 11 Maret 2016 lalu di ruang kerja Asisten II Setda Agam.
Pedagang mengeluhkan dan tidak menerima kebijakan tersebut. Mereka merasa dipermainkan dalam kondisi jual beli yang sepi, ditambah lagi harus membongkar tempat jualan.
“Sudahlah jual beli sepi, penderitaan kami masih harus ditambah lagi dengan pembongkaran tempat jualan,” ungkap beberapa orang pedagang yang terkena kebijakan pembongkaran, Minggu (10/4).
Meski demikian, kalau memang untuk pembenahan jalan di dalam pasar, pedagang mengaku bersedia membongkar tempat berjualan mereka. Namun harus ada solusi dari pemerintah berupa lokasi pemindahan.
“Kami bersedia kalau itu untuk pembenahan jalan pasar, tapi jangan matikan usaha kami karena kami memiliki keluarga dan tanggungan yang harus dinafkahi,” ujar pedagang.
Pengurus pasar berencana akan meningkatkan kualitas jalan dalam pasar tersebut dengan konstruksi rabat beton. Namun pedagang mendirikan bangunan di jalan tersebut, sehingga harus dibongkar terlebih dulu karena pengurus pasar menganggap sebagai bangunan liar. (fajar)