YOGYAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar bergerak cepat mensosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang LHK. Dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Rakernas KLHK) di Yogyakarta , Kamis – Jumat (28/2/2020) , Siti Nurbaya mengatakan seluruh jajaran yang mengurus lingkungan hidup dan kehutanan harus bersenyawa dengan KLHK.
Selain itu, pada rakernas yang dihadiri jajaran KLHK, UPT, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup seluruh Indonesia, Siti mengingatkan jajarannya di berbagai daerah agar membantu masyarakat di lokasi rawan bencana dengan kerja nyata. .”Kita harus turun langsung membantu lakukan rehabilitasi di lokasi bencana dan rawan bencana, melalui Rehabilitasi Hutan dan (RHL). Akhir tahun 2019 untuk RHL, telah terbentuk sebanyak 561 Kebun Bibit Desa (KBD) yang menghasilkan 23,5 juta batang bibit. Kemudian 1.500 Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang menghasilkan 50,9 juta batang bibit dan Persemaian Permanen sebanyak 50,2 juta batang, bibit produktif sebanyak 4,6 juta batang, dan Macadamia sebanyak 650 ribu batang. Ratusam juta bibit ini harus ditanam. Jadi keterlibatan masyarakat dalam rehabilitasi ini sangat penting,” ungkap Siti.
Maka Siti meminta agar jajarannya segera bekerja, terutama di area bencana. Begitu juga dengan kegiatan pasca bencana seperti membangun DAM penahan, gullypug, bronjong pengendali tebing sungai, serta menanam vetiver dan agroforestry.
Pada kesempatan itu Siti juga memaparkan tentang permasalahan sampah, limbah l3 dan B3, pencemaran air dan penegakan hukum.
Menyinggung penegakan hukum, ditambahkan Siti, hal ini adalah upaya terakhir. Maka untuk itu perlu memperkuat pengawasan yaitu binwas dalam artian pengawasan untuk pembinaan, pengawasan reguler dan in prom to (pengawasan SIDAK).
Pembahasan yang tak kalah penting disampaikan Siti adalah persoalan omnibus law. Ia meminta pada seluruh jajaran KLHK menyampaikan masukan terhadap penyempurnaan RUU tersebut agar yang dikhawatirkan oleh masyarakat bahwa pelemahan lingkungan itu dipastikan tidak akan terjadi. (nit/*)
Komentar