Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kejari Sawahlunto Tahan Mantan Direktur BUMDes Muarakalaban

SAWAHLUNTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sawahlunto menahan ISP (56), mantan Direktur BUMDes Muarakalaban Kecamatan Silungkang, Selasa (30/11/2021).

ISP ditahan setelah statusnya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal APBDes ke BUMDES Muara Kalaban tahun anggaran 2017-2018. Sebelumnya, ISP adalah saksi dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari (Kajari) Sawahlunto Abdul Mubin menerangkan, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap dana penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes)  Muarakalaban tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, ISP yang sebelumnya berstatus saksi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan, mantan Direktur BUMDes tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal dari APBDes Muara Kalaban tahun anggaran 2017 – 2018,” sebut Abdul Mubin.

Setelah naik status menjadi tersangka, lanjutnya, langsung dilakukan penahanan terhadap ISP. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk mempermudah jalannya pemeriksaan.

“Memenuhi hak saksi untuk didampingi penasehat hukum, kami telah menunjuk pengacara dari kantor hukum Andrio AN,” tambahnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sawahlunto, Andiko menerangkan, kasus yang menjerat ISP adalah penyalahgunaan anggaran. Dana yang semestinya merupakan penyertaan modal, karena kewenangannya digunakan untuk membayar gaji.

“Tindakan ISP bertentangan dengan AD/ART berdasarkan Peraturan Menteri desa PDTT nomor 4 tahun 2015. Tindaoan itu memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atau kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” sebutnya.

Andiko menambahkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Sawahlunto, tindakan ISP telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp221,9 juta.

Kejari Sawahlunto membawa ISP untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sawahlunto. Sebelum dibawa, dilakukan pemeriksaan cepat antigen dan hasilnya negatif terpapar Covid-19. (Tumpak)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.