PADANG – Sembilan dari 65 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat masa jabatan 2019 – 2024 mengajukan pengunduran diri. Legislator daerah tersebut mundur karena mengikuti kontestasi politik di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengakui adanya anggota dewan yang mengundurkan diri tersebut.
“Ada, sembilan orang. Mengajukan pengunduran diri karena ikut maju di Pilkada,” kata Supardi, Jumat (11/9/2020).
Pengunduran diri tersebut, menurut Supardi wajib diajukan sebagai syarat calon di Pilkada. Sesuai aturan tentang Pilkada, ASN, TNI/ Polri serta anggota DPR/ DPRD wajib mengundurkan diri.
“Itu sudah diatur dalam undang – undang tentang Pilkada,” sebutnya.
Sembilan orang anggota DPRD provinsi yang mengajukan pengunduran diri terkait keikutsertaan di Pilkada tersebut, menurut Supardi berasal dari lima fraksi.
Dari fraksi Golkar ada tiga yang maju di Pilkada. Kemudian dari Fraksi Demokrat ada dua, PAN juga dua orang serta PKS dan Gerindra masing – masing 1 orang.
Dia merinci, tiga orang dari Fraksi Golkar adalah Khairunnas, Syafaruddin Datuak Bandaro Rajo dan Benny Utama. Kemudian dua orang dari Fraksi Demokrat adalah Sabar AS dan Darman Sahladi.
Dua orang dari Fraksi PAN yang mengundurkan diri adalah Yosrizal dan Andri Warman. Sedangkan dari Gerindra adalah Tri Suryadi dan Hamdanus dari PKS.
Dari sembilan anggota yang mundur terkait pilkada tersebut, seluruhnya maju di Pilkada kabupaten dan kota. Tidak satupun yang mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.
Khairunnas mencalonkan diri sebagai calon bupati di Kabupaten Solok Selatan. Syafaruddin Datuak Bandaro Rajo maju di Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota. Serta Benny Utama di Kabupaten Pasaman.
Khusus Benny Utama, akan berpasangan dengan Sabar AS dari Fraksi Demokrat. Sedangkan satu anggota dari Demokrat lainnya, Darman Sahladi maju di Limapuluh Kota.
Dari Fraksi PAN, Andri Warman maju di Pilkada Kabupaten Agam. Kemudian Yosrizal maju di Dharmasraya.
Tri Suryadi dari Fraksi Gerindra maju di Pilkada Kabupaten Padang Pariaman. Serta Hamdanus dari PKS maju di Pilkada Pesisir Selatan.
Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis menjelaskan, pengunduran diri diajukan oleh anggota melalui partai masing – masing. Surat tersebut sudah diterima dan sudah disampaikan ke pimpinan DPRD.
Proses selanjutnya, pimpinan DPRD akan mengirimkan surat ke KPU untuk meminta pengganti anggota yang mengundurkan diri. Nanti KPU yang menentukan, dengan memedomani hasil pemilihan umum legislatif.
“Bagaimana mekanismenya ada di KPU, dilanjutkan sampai penerbitan SK Mendagri. DPRD tinggal menerima hasil keputusan untuk diagendakan rapat paripurna peresmian dan pengucapan sumpah anggota pengganti antar waktu (PAW),” terangnya. (Febry)
Komentar