PADANG – Komisi IV DPRD Kota Padang merekomendasikan agar Hotel Aliga ditutup atau diberhentikan sementara pengoperasiannya hingga seluruh izin hotel dilengkapi. Hal itu terungkap saat hearing Komisi IV bersama pihak hotel Aliga dan SKPD terkait, Senin (29/2) sekaitan dengan tertangkapnya mucikari dan beberapa pelajar SMP dan SMA di hotel tersebut Kamis (25/2) lalu.
Anggota Komisi IV, Muharlion dalam kesempatan itu menegaskan bahwa perizinan suatu hotel harus jelas, termasuk Hotel Aliga. Ia meminta agar segera ditutup jika memang tidak ada izinnya.
“Kita meminta Dinas Budaya dan (Disbudpar) bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga memanggil semua pihak hotel se Kota Padang terkait perizinan serta mengoperasikan hotel dengan landasan religius agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya,” tegas Muharlion.
Hal senada disampaikan anggota Komisi IV lainnya, Maidestal Hari Mahesa. Ia menegaskan jangan sampai terjadi pembiaran begitu saja. Juga tidak ada alasan untuk tetap mengoperasikan hotel tersebut hingga pengurusan perpanjangan izin benar-benar selesai.
“Jika tetap dibiarkan, tentu kinerja Satpol PP yang nantinya dipertanyakan. Ini harus ditindak tegas, termasuk hotel-hotel lain nanti juga akan di cek perizinannya,” tegasnya.
Menurutnya, setidaknya nanti diberi tenggang waktu maksimal seminggu untuk mengurus perizinan. Jika memang tidak terizin dan tetap beroperasi, maka akan disuratkan kepada Walikota atau dibahas dalam paripurna.
“Jika perpanjangan izin hotel itu terbengkalai dan dibiarkan begitu saja, tentu akan semakin banyak hotel lain yang mengikuti hal serupa. Izin saja bermasalah, bagaimana mungkin mempertanggungjawabkan hal-hal yang menyangkut kepentingan para tamu,” ungkap Hesa.
Manajemen Hotel Aliga Akui Izin Bermasalah
Sekaitan dengan persoalan izin yang bermasalah itu, perwakilan manajemen Hotel Aliga, Ronal A di hadapan anggota dewan menyampaikan, sebenarnya hotel itu memiliki seluruh izin awal. Namun, pihak hotel mengalami kesulitan dalam melakukan perpanjangan izin.
Diungkapkan, saat ini Hotel Aliga mempunyai 60 orang karyawan aktif dan kondisi hotel dalam status penyitaan atau tersangkut masalah hukum (kasus pencucian uang, red). Kasus itu masih dalam proses sejak tahun 2013 sehingga untuk perpanjangan izin hotel jadi terbengkalai, katanya.
Selain itu, katanya, ada beberapa perlengkapan atau persyaratan yang tidak bisa dipenuhi karena kasus hukum itu sendiri sehingga secara legal tidak bisa diproses lagi. Pihaknya telah berkonsultasi dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) terkait penutupan hotel dikarenakan sedang menjalani proses hukum. Namun, hal itu tidak dilakukan dengan pertimbangan pada 60 orang nasib karyawan.
“Kemudian kita juga mempertimbangkan kontribusi PAD untuk Pemko dari pendapatan hotel,” ungkapnya. (baim)