
PADANG – Pengalihan kewenangan izin pertambangan ke pemerintah provinsi, menuntut adanya pendataan ulang terhadap izin yang sebelumnya dikeluarkan oleh daerah kabupaten dan kota. Pemerintah provinsi harus bergerak cepat melakukan pendataan agar pertambangan tanpa izin (PETI) tidak semakin menjamur.
Hal itu ditegaskan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Daerah Pemilihan (Dapil ) VII Sabrana, terkait pengalihan kewenangan perizinan tambang dan mineral tersebut mulai tahun ini (2017, red).
“Dengan pengalihan kewenangan itu, Pemprov harus gerak cepat melakukan pendataan supaya pertambangan tanpa izin tidak terlanjur marak,” kata Sabrana.
Anggota DPRD Sumbar dari Dapil yang meliputi Kabupaten Solok, Kota Solok dan kabupaten Solok Selatan itu meminta, pemprov segera melakukan pendataan sekaligus mengevaluasi izin-izin yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Perlu dievaluasi izin sebelumnya, baik yang hampir habis ataupun yang masih berlaku,” ujarnya.
Dia mengingatkan, pemprov melalui instansi terkait melakukan pendataan dengan serius. Jangan hanya diatas meja saja tanpa meninjau ke lapangan.
“Harus serius, jangan hanya di meja tetapi harus turun ke lapangan,” ujar Politisi Gerindra yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi I ini.
Kemudian, penegakan peraturan daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga harus melakukan pengawasan dan penertiban secara maksimal. Dia mencontohkan salah satu daerah yang banyak memiliki kawasan pertambangan adalah Kabupaten Solok Selatan.
Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, tahun 2017 ini terjadi pengalihan kewenangan 11 sub urusan dari sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Salah satunya adalah kewenangan mengenai izin pertambangan. (feb)