SAWAHLUNTO – Isu mutasi bergulir di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto. Mutasi dikabarkan bakal dilakukan akhir tahun ini menyusul telah ditetapkannya Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Sawahlunto tanggal 28 Oktober 2016. Hal itu membuat para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto harap-harap cemas.
Namun, para pejabat yang ditemui padangmedia.com enggan berkomentar jauh. Di antaranya hanya pasrah menerima apapun keputusan mutasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Sawahlunto, Mawardi membenarkan mutasi jabatan akan dilakukan sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan.
“Namun, kapan tepatnya pelantikan belum bisa disampaikan, karena menunggu beberapa keputusan rapat dengan pimpinan,” sebut Mawardi kepada padangmedia.com di balaikota, Senin (19/12).
Mantan Kabid Litbang Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Kota Sawahlunto, Suhermizon juga enggan menyatakan lebih jauh tentang jabatan dan mutasi yang akan dilakukan di lingkungan Pemko Sawahlunto.
“Terserah kepada pimpinan mau menempatkan posisi sebagai pejabat atau tetap dalam kondisi non job seperti saat ini,” sebut Suhermizon pasrah.
Saat diminta komentar kepada beberapa Kepala Dinas, tak satupun yang mau berkomentar jauh. “Terserah pimpinan saja, karena jabatan itu adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,“ jawab salah seorang kepala dinas yang tak mau disebutkan namanya.
Sesuai dengan perda 16 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Sawahlunto, akan ada 3 pejabat Asisten dan 21 pejabat eselon II, baik Dinas dan badan serta 4 camat dan 10 lurah. (tumpak)