Padangmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengajak seluruh warga agar bisa menghargai putusan MK tersebut. Menurut dia, dengan adanya putusan tersebut berarti proses Pemilihan Presiden (Pilpres) sudah selesai.
“Kita tentunya harus menghargai apapun hasil putusan MK, proses Pemilu sudah masuk babak akhir,” jelas Irwan di Padang, Jumat (28/6/2019).
Meskipun mayoritas masyarakat Sumbar pendukung Prabowo-Sandi, imbuh Irwan, namun setelah putusan MK ini semuanya harus kembali bersatu.
“Memang mayoritas warga Sumbar pemilih Prabowo-Sandiaga. Sekarang saatnya semua harus bersatu ,” tandasnya. (peb)
Komentar