Inilah Langkah Pemprov Sumbar untuk Optimalkan PAD

Pad

PADANG- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi retribusi dan mendorong kepatuhan pajak masyarakat.

Menurut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah itu perlu dilakukan untuk mensiasati keterbatasan fiskal daerah yang semakin menyempit, akibat diterapkannya kebijakan efesiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat.

“Optimalisasi PAD perlu dilakukan, karena memang ruang fiskal kita saat ini sangat terbatas. Sementara laju pembangunan harus tetap berjalan,”ujar Gubernur Mahyeldi.

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat evaluasi terkait capaian target pendapatan 2024 dan kajian potensi serta inovasi untuk pendapatan tahun 2025, bersama sejumlah pihak terkait di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Minggu (9/2/2025).

Mahyeldi menuturkan, guna mensukseskan upaya tersebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah. Pendapatan retribusi akan dimaksimalkan melalui skema sewa pemanfaatan aset.

Sedangkan untuk mendorong kepatuhan pajak, pihaknya telah menyiapkan skema insentif dan diskon pajak. Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sumbar, sejak (23/1) lalu kepatuhan pajaknya dikaitkan dengan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), itu dituangkan dalam SE Gubernur Nomor:082/SE-GSB/BAPENDA/2025.

“Khusus PNS, bagi yang tidak patuh. Pembayaran TPP nya akan ditunda,” kata Mahyeldi.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Yozawardi Usama Putra menghimbau seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berperan aktif untuk mensukseskan amanat dari SE Gubernur tersebut.

“Agar SE tersebut efektif, harus ada penekanan di masing-masing OPD, jangan hanya dibebankan kepada Bapenda,” ucap Yozawardi

Diketahui, rapat evaluasi terkait capaian target pendapatan 2024 dan kajian potensi serta inovasi untuk pendapatan tahun 2025 ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar. (adpsb/cen/bud).

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.