“Saat ini, yang baru terdaftar di kartu nelayan ini sebanyak 1009 orang, terdiri dari nelayan danau dan nelayan laut. Namun, yang ditargetkan untuk mendapatkan asuransi hanya sebanyak 750 orang,” kata Ermanto kepada padangmedia.com di ruang kerjanya.
Lalu, apa yang dijamin dengan kartu asuransi nelayan tersebut? Asuransi nelayan memberikan santunan kecelakaan akibat melakukan aktifitas penangkapan ikan sebesar Rp200 juta apabila pemegang kartu meninggal dunia. Selanjutnya, santunan bagi nelayan yang cacat tetap akibat kecelakaan di laut akan menerima santunan sebesar Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta.
Sementara, santuan kecelakaan akibat selain melakukan aktifitas penangkapan ikan untuk kematian sebesar Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta dan biaya8 pengobatan Rp20 juta.
Walau demikian, Ermanto menghimbau kepada nelayan agar tetap berhati-hati dalam melakukan penangkapan ikan. Sebelum melakukan pelayaran, lihat dulu situasi dan kondisi cuaca. Jika cuaca tidak memungkinkan sebaiknya, urungkan saja niat untuk menangkap ikan supaya tidak terjadi hal yang membahayakan keselamatan.
Untuk asuransi ini, DKP sudah mengusulkan sebanyak 450 orang. Namun, saat ini, kartu asuransi baru tersedia sebanyak 103 keping.
Adapun syarat untuk mendapatkan asuransi itu, lanjutnya, yakni terdaftar di kartu nelayan, usia maksimal 65 tahun, tidak menggunakan alat yang dilarang undang-undang, tidak sedang menerima bantuan asuransi lain, foto copy KTP ahli waris, foto copy KK dan formulir pendaftaran.
Dijelaskan, nelayan yang mendapatkan asuransi tersebut baru nelayan laut. Ke depannya, ia berharap seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Agam bisa difasilitasi dengan asuransi untuk menjamin keselamatan para nelayan. (fajar)