PADANG – Pemanfaatan teknologi sistim informasi dalam tata kelola pemerintahan diyakini bisa menutup celah tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah memanfaatkan teknologi sistim informasi untuk mewujudkan penerapan best practice (praktik terbaik) tata kelola pemerintahan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Padang, Sumatera Barat, Rabu (24/8) mengungkapkanTitik paling rawan korupsi ada di tiga sektor yaitu perencanaan dan pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa serta pelayanan perizinan.
“Tiga sektor ini merupakan titik paling rawan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Alex.
Alexander Marwata berada di Padang, Sumatera Barat dalam rangka rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang digelar di auditorium gubernuran Sumatera Barat. Rakor tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Barat dan Wakil Gubernur, bupati dan walikota se Sumatera Barat serta para pejabat SKPD di lingkup Pemprov Sumatera Barat serta SKPD kabupaten/ kota.
Alex menegaskan, banyak perkara korupsi yang ditangani KPK saat ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebagian lainnya adalah kasus yang berkaitan dengan perizinan dan kasus perencanaan APBD.
“Suap menyuap itu sebagian besar terjadi pada pengadaan barang dan jasa,” lanjutnya.
Selain tiga sektor tersebut, dia mengungkapkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga tak jarang menyeret pegawai ke dalam kasus korupsi. TPP yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 tersebut juga harus mendapat perhatian guna menunjang keberhasilan implementasi tata kelola pemerintahan dengan praktik terbaik tersebut.
Namun demikian, untuk TPP ini, KPK menurut Alex tidak memberlakukan sama. Sebab, katanya, ada pegawai yang berupaya mencari tambahan hanya karena desakan kebutuhan. Namun ada lagi yang memang karena kerakusan atau keserakahan, mencari tambahan untuk menumpuk kekayaan seperti membeli rumah atau kendaraan.
“Terhadap dua kondisi ini KPK dalam penanganannya tidak memberlakukan sama, untuk alasan keadilan,” ujarnya.
Pada prinsipnya, dia menegaskan, KPK berupaya mendorong tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyebaran praktik terbaik kepada pemerintah daerah. Dia menyatakan, pemanfaatan teknologi sistim informasi akan mampu menekan perilaku korupsi di Indonesia, belajar dari beberapa daerah yang sudah sukses dalam pelaksanaannya. (feb)