Ini Sepuluh Langkah Perbaikan Sistim Logistik dan Ketahanan Pangan

inflasi

Rapat kordinasi antara Bank Indonesia dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah melahirkan sepuluh poin kesepakatan yang dijadikan acuan dalam rangka perbaikan sistim logistik dan ketahanan pangan nasional. Perbaiikan sistem logistik merupakan salah satu kunci penguatan ketahanan pangan dan pengendalian inflasi daerah.

Dikutip dari siaran pers Bank Indonesia, saat ini gejolak harga pangan dan perbedaan harga barang yang signifikan antar daerah di Indonesia menjadi tantangan berat dalam pengendalian inflasi. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan banyak memberikan arti apabila juga diikuti oleh tingkat inflasi yang tinggi. Oleh karenanya, upaya mengatasi sumber-sumber inflasi di daerah menjadi tantangan bersama.

Tekanan inflasi di daerah antara lain disebabkan oleh kualitas sistem logistik terutama kondisi infrastruktur, biaya bongkar muat, dan skala ekonomi yang belum optimal. Untuk mengatasi hal tersebut, Bank Indonesia bersama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan Rapat Koordinasi Kebijakan pada hari ini (12/2) di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Rapat koordinasi menghasilkan sepuluh rekomendasi dan kesepakatan penting yang akan diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang konsisten dan bersinergi untuk stabilisasi harga dan pengembangan ekonomi daerah.

Ini sepuluh butir kesepakatan sebagai langkah perbaikan sistim logistik dan ketahanan pangan yang tercetus dari rapat koordinasi Bank Indonesia, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:

1. Memfokuskan koordinasi pengendalian inflasi daerah pada upaya memastikan ketersediaan pasokan pangan pokok bagi masyarakat dan mengoptimalkan penggunaan kapal ternak, termasuk potensi penambahan armada hingga 5 unit, sebagai sarana untuk meminimalkan perbedaan harga antara tingkat konsumen dengan peternak (daerah sentra).

2. Memperkuat intensifikasi pertanian, untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

3. Menetapkan lembaga yang bertanggungjawab terhadap manajemen logistik pangan sesuai amanat Undang-Undang Pangan, dengan memperluas kewenangan terhadap komoditas pangan yang perlu dijaga stabilitas harganya. Dalam kaitan ini, penguatan peran BULOG perlu segera dilakukan dengan perluasan cakupan komoditas yang dapat ditangani oleh BULOG.

4.     Mempercepat perbaikan sistem logistik infrastruktur pangan untuk menekan biaya dan meningkatkan efisiensi perdagangan antar daerah.

5.     Mendorong pembenahan rantai tata niaga komoditas pertanian dengan memotong rantai distribusi guna menyeimbangkan keuntungan yang diterima di tingkat pedagang dan petani, antara lain dengan mempercepat pengembangan Pusat Distribusi Regional (PDR), serta mengoptimalkan Pasar Lelang Komoditas dan Sistem Resi Gudang (SRG) sebagi model Bisnis yang terintegrasi.

6.     Mendorong berkembangnya diversifikasi pangan terutama dengan peningkatan konsumsi pangan lokal melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Terkait hal ini, Kementerian Pertanian akan mendukung peningkatan produksi pangan lokal.

7.     Memperkuat komitmen Pemerintah Pusat  dan Pemerintah Daerah dalam upaya inflasi daerah terutama dengan mengintensifkan peran TPI dan TPID, serta penetapan program stabilisasi harga (Roadmap Pengendalian Inflasi) sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Terkait hal ini diperlukan penguatan aspek dasar hukum forum koordinasi TPID.

8.     Mengoptimalkan penyerapan belanja kementerian/lembaga dan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan disertai langkah-langkah untuk memperkuat kapabilitas pengelolaan keuangan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

9.     Mempercepat pembangunan pembangkit listrik di daerah, terutama di daerah yang masih mengalami defisit listrik seperti di NTB dan NTT. Rencana ini perlu didukung penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah dan harmonisasi regulasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Perpres No. 4 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan  sebanyak 35.000 megawatt listrik dan 46.000 km jaringan transmisi.

10.   Mendukung penyaluran KUR melalui penyiapan daftar calon debitur KUR oleh Pemda bekerjasama dengan perbankan dan kementerian terkait yang selanjutnya akan masuk dalam Sistem Informasi Debitur (SID) KUR. (feb/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *