PADANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang telah mengeluarkan keputusan terhadap beberapa dugaan kasus yang dilakukan oleh Ketua DPRD Padang, Erisman Chaniago melalui sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Padang, Senin (15/2). Beberapa kasus tersebut di antaraya, dugaan penggunaan ijazah palsu, pencabulan terhadap korban ‘IPS’, permintaan dana pada Bank Nagari serta perselingkuhan terhadap mantan Kabag Risalah DPRD Padang.
Pertama, untuk dugaan penggunaan ijazah palsu, seperti disampaikan Ketua BK DPRD Padang, H.Yendril, apabila terbukti proses ijazah Erisman tidak sesuai aturan dan sistem penyelenggaraan pendidikan, maka pihak kepolisian wajib menuntut pihak terkait dan Erisman. Namun, seandainya tidak terbukti, kiranya dilakukan penghentian penyelidikan dan penyidikan serta harus dilakukan pemulihan nama baik Erisman dan lembaga DPRD Padang. BK merekomendasikan agar Erisman tidak menggunakan gelar SE sampai adanya putusan hukum tetap.
Kedua, terkait dugaan pencabulan terhadap saudari IPS, BK DPRD Padang menyampaikan bahwa dari semua hasil penyelidikan setelah verifikasi dan klarifikasi, kasus itu tidak memenuhi syarat pengaduan karena saudari IPS sudah berusia 16 tahun, tidak termasuk dalam sarat pelaporan pencabulan di bawah umur. Selain itu, IPS dan keluarganya tidak melakukan tuntutan pada Erisman. Proses hukum kasus ini pun telah gugur. Begitu juga dugaan kasus perselingkuhan dinyatakan gugur karena dalam hal ini korban tidak melapor dan yang dirugikan adalah pihak terlapor.
Ketiga, untuk dugaan permintaan sejumlah dana pada Bank Nagari, Wakil Ketua BK DPRD Padang, Masrul pada Paripurna DPRD Padang menyatakan, tentang hasil penyelidikan BK terhadap dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik tersebut, perbuatan yang dilakukan Erisman melanggar pasal 12 ayat 2 D dan pasal 13 Peraturan DPRD Padang Nomor 03 dan 04 2015 tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Padang.
Dikatakan, keputusan BK ini didasari hasil verifikasi dengan beberapa saksi dan juga keterangan terpadu Erisman. “BK juga meminta keterangan ahli hukum sebelum menyampaikan rekomendasi keputusan dalam paripurna dewan ini,” tegas Masrul. (baim)