Ini Perilaku Masyarakat yang Masih Permisif Terhadap Korupsi

korupsi

JAKARTA – Dari survei perilaku anti korupsi yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap masyarakat Indonesia tahun 2015, secara prinsip masyarakat sudah membenci korupsi. Namun, perilaku masyarakat ternyata tak sejalan dengan itu. Beberapa perilaku masyarakat masih menunjukkan sikap permisif terhadap tindak korupsi.

Perilaku permisif terhadap korupsi di lingkup keluarga di antaranya, sikap istri yang menerima uang di luar penghasilan suami tanpa mempertanyakan asal usul uang tersebut (sebanyak 76 persen menyatakan kurang wajar /tidak wajar atas perilaku tersebut). Selain itu, perilaku Pegawai Negeri bepergian dengan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi (79 persen menyatakan kurang/tidak wajar).

Di lingkup komunitas, perilaku memberi uang pada tokoh adat, agama dan masyarakat di saat anggota keluarga hendak melaksanakan hajatan. Perilaku ini di tengah masyarakat ternyata masih sangat biasa. Hanya 36 persen masyarakat yang menilai perilaku ini tidak wajar. Perilaku lainnya, memberi uang atau barang pada tokoh adat, agama dan masyarakat menjelang hari raya keagamaan (hanya 46 persen yang menganggap tidak wajar perilaku tersebut). Begitu juga memberi uang atau barang pada ketua RT/RW/Lurah saat hendak hajatan (60 persen menganggap tidak wajar).

Sementara di lingkup publik, perilaku permisif terhadap korupsi di seperti menjamin keluarga/saudara untuk diterima menjadi PNS/swasta demi mempererat hubungan kekeluargaan dan pertemanan (68 persen menganggap kurang/tidak wajar). Selain itu, memberi uang lebih pada petugas untuk mempercepat urusan administrasi KTP dan KK (hanya 62 persen yang menganggap kurang/tidak wajar) dan memberi uang lebih pada polisi untuk mempercepat urusan SIM dan STNK (69 persen yang menganggap kurang/tidak wajar).

Seperti diketahui, BPS hari ini, Senin (22/2) merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi. Berdasarkan Perpres nomor 55 tahun 2012 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi, BPS ditugaskan untuk melaksanakan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). SPAK telah dilaksanakan sejak tahun 2012. Untuk tahun 2015, SPAK mulai dilakukan sejak bulan November pada 33 provinsi, 170 kabupaten/kota dengan jumlah sampel 10 ribu rumah tangga. (rin/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.