• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Kamis, Januari 28, 2021
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    PGRI Kota Sawahlunto Gelar Konferensi

    Vaksinasi Covid-19 pejabat Sumbar

    Pejabat Esensial di Sumbar Jalani Vaksinasi Kedua

    Kasus Positif Covid-19 Bertambah Empat Orang di Kota Solok

    Pemerintah Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Pelayanan Covid-19

    Dirjen Bina Penta Kemnaker, Suhartono. (Kemnaker)

    Indonesia Siapkan Sistem Penempatan Satu Kanal Pekerja Migran ke Arab Saudi

    Mahyeldi Temui KASAD Soal Percepatan Pembangunan Monumen Bela Negara; Alhamdulillah, Dapat Angin Segar

    Pj Bupati Solsel Jasman Rizal. (ist)

    Bertambah 103 Orang Positif Covid-19, Terbanyak dari Padang dan Pessel

    covid19.pesisirselatankab.go.id

    Melonjak 24 Orang Positif Covid-19 di Pessel, Ada Anak SD, Guru Hingga Anggota Dewan

    Pantauan aktivitas Gunung Merapi. (BNPB)

    Aktivitas Gunung Merapi Masuki Fase Erupsi Efusif

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    PGRI Kota Sawahlunto Gelar Konferensi

    Vaksinasi Covid-19 pejabat Sumbar

    Pejabat Esensial di Sumbar Jalani Vaksinasi Kedua

    Kasus Positif Covid-19 Bertambah Empat Orang di Kota Solok

    Pemerintah Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Pelayanan Covid-19

    Dirjen Bina Penta Kemnaker, Suhartono. (Kemnaker)

    Indonesia Siapkan Sistem Penempatan Satu Kanal Pekerja Migran ke Arab Saudi

    Mahyeldi Temui KASAD Soal Percepatan Pembangunan Monumen Bela Negara; Alhamdulillah, Dapat Angin Segar

    Pj Bupati Solsel Jasman Rizal. (ist)

    Bertambah 103 Orang Positif Covid-19, Terbanyak dari Padang dan Pessel

    covid19.pesisirselatankab.go.id

    Melonjak 24 Orang Positif Covid-19 di Pessel, Ada Anak SD, Guru Hingga Anggota Dewan

    Pantauan aktivitas Gunung Merapi. (BNPB)

    Aktivitas Gunung Merapi Masuki Fase Erupsi Efusif

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Ini Penjelasan KPK Terkait Tangkap Tangan Wali Kota Cimahi

Oleh : Febry Chaniago
Senin, 30 November 2020 | 21:39
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

PGRI Kota Sawahlunto Gelar Konferensi

Pejabat Esensial di Sumbar Jalani Vaksinasi Kedua

Kasus Positif Covid-19 Bertambah Empat Orang di Kota Solok

Keterangan pers terkait penangkapan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat AJM di KPK. (ist)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan siaran pers terkait penangkapan AJM, (walikota Cimahi periode 2007 – 2022) Senin (30/11/2020). KPK mengamankan AJM dan sepuluh orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020.

Melalui siaran pers, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan suap dalam Perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp425 juta.

“Dari sebelas orang yang diamankan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut adalah AJM yang diduga sebagai penerima dan HY (Komisaris RSU KS) yang diduga sebagai pemberi,” tulis Ali Fikri.

Tersangka AJM diduga telah menerima uang Rp1,661 miliar dari total commitment fee Rp3,2 miliar. Penerimaan uang ini diduga terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit. Commitment fee tersebut diduga ditetapkan sebesar 10 persen dari total biaya pembangunan rumah sakit Rp32 miliar.

Sebagai penerima, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan dua tersangka selama 20 hari terhitung sejak 27 November 2020-17 Desember 2020. Tersangka AJM ditahan di Rumah Tahanan Negara di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Sedangkan HY ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. (rls)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post

Kacabdin Pendidikan: Belum Ada Kerja Sama Beasiswa SMA di Sutera dengan Jepang

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: redaksi.padangmedia@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: