JAKARTA – Teknis pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau pedofil, termasuk kemungkinan ancaman hukuman mati akan diurus oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sementara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang akan diterbitkan secepatnya.
Hal itu dikatakan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani kepada wartawan usai rapat terbatas di kantor presiden, Jakarta, Rabu (11/5) sore. Menurut Puan, sudah menjadi keputusan dari Presiden bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Untuk mengantisipasinya, harus dilakukan satu hal yang luar biasa juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku.
Khusus kepada paedofil, lanjut Menko PMK, akan diberikan hukuman tambahan, bukan hanya pemberatan hukuman tapi juga hukuman tambahan. Salah satu hal yang akan dilakukan kemungkinan adalah dengan dilakukan kebiri.
Mengenai ancaman hukuman kebiri, menurut Puan, dikhususkan kepada para paedofil. Prosesnya setelah masuk ke pengadilan. Setelah hasil dari penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian, nanti pengadilan yang akan memberikan vonis bagaimana atau kenapa para pelaku itu melakukan hal di luar perikemanusiaan.
Selain itu, pelaku bisa juga diberikan chip untuk mendeteksi perilaku pelaku setelah menjalani hukuman. Menurut Puan, mekanisme chip sudah pernah dilakukan di beberapa negara, karena memang harus dikoordinasikan dulu bagaimana teknisnya. Namun, untuk penggunaan chip akan diawasi oleh kepolisian.
“Untuk teknisnya, Kapolri yang lebih mengetahui,” kata Puan seperti dilansir padangmedia.com dari laman Setkab RI, Kamis (12/5).
Sementara, untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur ada urusannya sendiri. Akan ada perlakuan berbeda, tapi tetap akan dilakukan pemberlakuan hukuman yang sama untuk memberikan efek jera. (rin/*)