Ini Enam Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Kesepakatan Pemerintah dan BI

bi3
JAKARTA – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah menyepakati enam langkah strategis dalam rangka menjaga kestabilan inflasi tahun 2017 dan 2018 agar berada dalam kisaran sasarannya, yaitu masing-masing sebesar 4,0 persen ± 1 persen dan 3,5 persen ± 1 persen.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menyebutkan, kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi antar pimpinan lembaga dan kementerian yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi (TPI) dan Kelompok Kerja Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (Pokjanas TPID) yang diselenggarakan pada 25 Januari 2017 di Jakarta.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Utama Perum BULOG Djarot Kusumayakti, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, Pejabat Eselon I dan II dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian PPN, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Ini enam langkah strategis dimaksud:

1. Menekan laju inflasi volatile food (VF) menjadi di kisaran 4-5 persen, melalui:
– penguatan infrastruktur logistik pangan di daerah, khususnya pergudangan untuk penyimpanan komoditas ;
– membangun sistem data lalulintas barang, khususnya komoditas pangan;
– penggunaan instrumen dan insentif fiskal untuk mendorong peran pemerintah daerah dalam stabilisasi harga;
– mendorong diversifikasi pola konsumsi pangan masyarakat, khususnya untuk konsumsi cabai dan bawang segar, antara lain dengan mendorong inovasi industri produk pangan olahan;
– penguatan kerjasama antar daerah;
– mempercepat pembangunan infrastruktur konektivitas; dan
– memperbaiki pola tanam pangan.
2. Mengendalikan dampak lanjutan dari penyesuaian kebijakan Administrated Prices (AP), seperti pengendalian tarif angkutan umum;
3. Melakukan sequencing kebijakan AP, termasuk rencana implementasi konversi beberapa jenis subsidi langsung menjadi transfer tunai (a.l. pupuk, raskin, dan LPG 3Kg);
4. Memperkuat kelembagaan TPI dan Pokjanas TPID melalui Perpres menjadi Tim Pengendalian Inflasi Nasional;
5. Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dengan penyelenggaran Rakornas VIII TPID tahun 2017 pada bulan Juli 2017; dan
6. Memperkuat bauran kebijakan Bank Indonesia untuk memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi.

Pemerintah dan Bank Indonesia juga menyepakati sasaran inflasi 2019, 2020 dan 2021 masing-masing sebesar 3,5%±1%; 3%±1%; dan 3%±1%. Sasaran inflasi yang lebih rendah tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan prospek dan daya saing perekonomian. Selain itu, penetapan sasaran inflasi tersebut juga bertujuan untuk terus mengarahkan ekspektasi inflasi pada tingkat yang rendah dan stabil.

“Ke depan, Pemerintah dan Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, terutama dalam hal penentuan besaran dan timing kebijakan energi, pengendalian dampak lanjutan (second round effect), dan penguatan kebijakan pangan untuk menekan inflasi Volatile Food menjadi di kisaran 4-5 persen,” jelas Tirta. (feb/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *