PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah melakukan rapat pleno terhadap surat Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terkait usulan penggantian antar waktu (PAW) Nuzul Putra. Nuzul Putra di PAW karena diberhentikan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Rapat pleno KPU Kota Padang tersebut menetapkan Aprianto adalah calon legislatif peraih suara terbanyak kedua setelah Nuzul Putra dari PDIP untuk Daerah Pemilihan Padang 4 (Padang Timur – Padang Selatan). Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Padang, Riki Eka Putra menyatakan, penetapan tersebut berdasarkan rekapitulasi perolehan suara calon legislatif pada pemilu legislatif 2014 lalu.
“Dengan adanya surat dari DPRD Kota Padang maka KPU memproses dan melihat penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara maka caleg terbanyak kedua di Dapil tersebut untuk PDIP adalah Aprianto,” katanya, Rabu (13/4).
Data perolehan suara caleg Kota Padang untuk pemilu legislatif 2014, PDIP untuk Dapil Padang 4 meraih suara total 4.077 suara. Caleg nomor urut 1 Nuzul Putra meraih 681 suara sedangkan Aprianto yang merupakan caleg nomor urut 8 meraih 659 suara dan suara partai 1.188 suara.
Disampaikan, rapat pleno tersebut dilaksanakan untuk menyikapi surat DPRD Kota Padang terkait PAW Nuzul Putra, anggota DPRD Padang periode 2014-2019 dari PDIP untuk Dapil Padng 4. Surat DPRD tersebut untuk menindaklanjuti SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-317-2016 tanggal 18 Maret 2016.
“Seluruh berkas-berkas surat pengajuan PAW itu telah memenuhi syarat dan pleno ini akan kami sampaikan sebagai surat balasan kepada pimpinan DPRD Kota Padang besok (Kamis, 14/4, red),”terangnya.
Penetapan KPU ini, kata Riki, diperkuat dengan adanya Surat DPC PDIP Kota Padang yang menyatakan bahwa Aprianto merupakan caleg peraih suara terbanyak kedua dan tidak pernah melakukan pelanggaran AD/ ART partai. Dengan demikian, Aprianto sudah memenuhi syarat menjadi calon pengganti antar waktu baik dari perolehan suara maupun dari sisi administrasi kepartaian.
Menyoal upaya hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Nuzul Putra, Riki menegaskan hal itu bukan domainnya KPU. Termasuk juga apakah DPRD akan melaksanakan hasil rapat pleno tersebut untuk PAW. (baim/feb)