• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Selasa, Januari 26, 2021
Padang Media
  • Beranda
  • Berita
    Kadishub Kota Padang Dian Fakhri. (Dok. PMC

    Berkonsep Modern, Terminal Anak Aie Direncanakan Beroperasi Lebaran Tahun Ini

    Legiun Veteran Usulkan Mustafa Kamal sebagai Nama Jalan

    Update Covid-19 Sumbar: 44 Orang Positif, 51 Pasien Sembuh, Tiga Orang Meninggal

    Rapat paripurna DPRD Pasaman tentang penetapan usulan pengesahan pengangkatan bupati - wakil bupati terpilih, Senin (25/1/2021). (Riki)

    DPRD Pasaman Usulkan Pelantikan Bupati – Wakil Bupati Terpilih

    Ditargetkan Enam Bulan Rampung, Wajah Kawasan Pasar Bakal “Tacilak”

    Ketua DPRD Solsel Zigo Rolanda menandatangani risalah pengusulan pemberhentian dan pengangkatan bupati - wakil bupati, Senin (25/1/2021). (Siska)

    DPRD Solsel Usulkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Asisset I Setkab Solok Edisar saat pertemuan dengan wartawan di Padang, Senin (25/1/2021). (Cdr)

    Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik, Edisar Mengadu ke Polda Sumbar

    Bunda PAUD Padangpanjang Pastikan Sekolah Patuhi Prokes

    Ilustrasi Covid (int)

    Kasus Positif Covid-19 Bertambah 123 Orang di Sumbar, Sembuh 102 Orang

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    Kadishub Kota Padang Dian Fakhri. (Dok. PMC

    Berkonsep Modern, Terminal Anak Aie Direncanakan Beroperasi Lebaran Tahun Ini

    Legiun Veteran Usulkan Mustafa Kamal sebagai Nama Jalan

    Update Covid-19 Sumbar: 44 Orang Positif, 51 Pasien Sembuh, Tiga Orang Meninggal

    Rapat paripurna DPRD Pasaman tentang penetapan usulan pengesahan pengangkatan bupati - wakil bupati terpilih, Senin (25/1/2021). (Riki)

    DPRD Pasaman Usulkan Pelantikan Bupati – Wakil Bupati Terpilih

    Ditargetkan Enam Bulan Rampung, Wajah Kawasan Pasar Bakal “Tacilak”

    Ketua DPRD Solsel Zigo Rolanda menandatangani risalah pengusulan pemberhentian dan pengangkatan bupati - wakil bupati, Senin (25/1/2021). (Siska)

    DPRD Solsel Usulkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Asisset I Setkab Solok Edisar saat pertemuan dengan wartawan di Padang, Senin (25/1/2021). (Cdr)

    Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik, Edisar Mengadu ke Polda Sumbar

    Bunda PAUD Padangpanjang Pastikan Sekolah Patuhi Prokes

    Ilustrasi Covid (int)

    Kasus Positif Covid-19 Bertambah 123 Orang di Sumbar, Sembuh 102 Orang

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Ini Aturan Tentang Pajak Perdagangan Melalui E-Commerce

Oleh : Nita Indrawati
Sabtu, 12 Januari 2019 | 07:41
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Berkonsep Modern, Terminal Anak Aie Direncanakan Beroperasi Lebaran Tahun Ini

Legiun Veteran Usulkan Mustafa Kamal sebagai Nama Jalan

Update Covid-19 Sumbar: 44 Orang Positif, 51 Pasien Sembuh, Tiga Orang Meninggal

JAKARTA – Dengan pertimbangan adanya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), pemerintah memandang perlu lebih memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan.

Atas pertimbangan tersebut pada 31 Desember 2018, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Dalam PMK ini disebutkan, Penyedia Platform Marketplace wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, juga diberlakukan kepada Penyedia Platform Marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Selain itu, PMK ini menegaskan, Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platfonn Marketplace.

Dalam hal Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP, menurut PP ini, :  a. Pedagang atau Penyedia Jasa dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh Penyedia Platfonn Marketplace; atau b. Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Penyedia Platform Marketplace.

“Pedagang atau Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang dan/ a tau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 4 PMK ini.

PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/ atau JKP (Jasa Kena Pajak) secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan: a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/ atau JKP,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK ini.

Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, menurut PMK ini, mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, PMK ini menegaskan, PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/ a tau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace.

Wajib Melaporkan

Menurut PMK ini, Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/ atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak.

“Rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN Penyedia Platform Marketplace,” bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK ini.

Dalam PMK ini ditegaskan, PKP Penyedia Platform Marketplace yang melakukan kegiatan: a. penyediaan layanan Platform Marketplace bagi Pedagang atau Penyedia Jasa; b. penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan melalui Platform Marketplace; dan/ atau c. penyerahan BKP dan/ atau JKP selain sebagaimana dimaksud, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/ atau JKP, dan wajib membuat Faktur Pajak.

Selanjutnya, pelaporan atas penyerahan BKP dan/ atau JKP sebagaimana dimaksud dilakukan dalam SPT Masa PPN.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019,” bunyi Pasal 15 PMK Nomor 210/PMK.010/2018 yang diundangka oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 31 Desember 2018 itu. (peb)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post

Pertama Cetak Gol, Kesebelasan Kecamatan Silungkang Malah Dikalahkan Lembah Segar (1-5)

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: redaksi.padangmedia@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: