
PADANG – Warga cenderung menyalahkan pelayanan di kecamatan terkait keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el. Padahal, permasalahannya bukan melulu pada pelayanan kecamatan, melainkan ada kendala teknis dan sistem yang di luar kewenangan kecamatan itu sendiri.
Hal itu diungkapkan Camat Padang Barat Arfian dalam sosialisasi pelayanan administrasi kependudukan yang dihadiri Ketua RW di aula kantor camat setempat, Rabu (19/10).
Arfian mengatakan, pihak kecamatan sudah memiliki komitmen dalam pelayanan publik dengan penerapan PATEN. Semua itu untuk memberikan kemudahan kepada warga dalam berurusan. Namun, keterlambatan pengurusan KK dan KTP el kadang disebabkan karena keterbatasan ketersediaan logistik KTP-el. Belum lagi adanya perubahan peraturan tentang administrasi kependudukan.
“Kita telah berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik di kecamatan. Adapun keterlambatan dalam administrasi kependudukan hal itu karena kendala teknis, ” kata Arfian.
Pada kegiatan sosialisasi di kantor camat Padang Barat ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang. (Du)