
PADANG – Hajjah Maria Feronika yang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, jatuh pingsan usai menjalani sidang, Kamis (25/1). Sebelum pingsan, Maria memohon kepada majelis hakim untuk bertemu dengan anaknya.
Dengan suara bergetar diiringi isak tangis, Maria, isteri Walikota Padangpanjang Hendri Arnis ini memohon kepada majelis hakim untuk dipertemukan dengan anaknya. Tak kuasa menahan kesedihan karena rindu kepada putra semata wayang, Maria akhirnya jatuh pingsan di ruang sidang.
Maria Feronika didakwa dalam kasus korupsi anggaran rumahtangga rumah dinas walikota dan wakil walikota Padangpanjang dengan nilai kerugian negara sekitar Rp167 juta. Sidang perdana kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Ari Mulyadi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Maria dituntut bersalah karena menimbulkan kerugian negara dalam penggunaan anggaran rumahtangga rumah dinas walikota dan wakil walikota sebesar Rp167 juta. Menurut Tim JPU, modus yang dilakukan terdakwa adalah dengan melakukan pemotongan gaji pegawai rumahtangga serta masih memasukkan orang yang sudah mengundurkan diri ke dalam daftar gaji pegawai rumahtangga.
Maria yang jatuh pingsan di ruang sidang setelah mengajukan permohonan bertemu dengan anaknya, akhirnya digotong oleh petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan Anak Aia. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum. (feb)