PADANG – Masa Tugas kedua pada periode keanggotaan 2014-2019, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat berganti keanggotaan dan struktur kepemimpinan. Setelah pada masa tugas pertama dipimpin oleh Rahayu Purwanti dari Fraksi PKS, kali ini akan dipimpin oleh Indra Datuak Rajolelo dari Fraksi PAN.
Pergantian keanggotaan dan struktur kepengurusan BK DPRD Sumatera Barat tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, Senin (13/2). Indra terpilih melalui kesepakatan dari enam fraksi yang mengusulkan keanggotaan untuk ditempatkan di alat kelengkapan DPRD tersebut.
Ketua Panitia Seleksi calon anggota BK DPRD Provinsi Sumatera Barat Afrizal menyebutkan, dari sembilan fraksi di DPRD, hanya enam yang mengajukan anggota untuk BK. Yang tidak mengajukan calon anggota adalah Fraksi Hanura, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra.
“Ada enam anggota yang diusulkan oleh enam fraksi, sedangkan tiga fraksi tidak mengusulkan,” jelas Afrizal.
Enam nama yang masuk dalam seleksi adalah Indra Datuak Rajolelo dari Fraksi PAN, Irsyad Syafar dan Fraksi PKS, Komi Caniago dari Fraksi PDIP PKB dan PBB, Murdani dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Sabar AS dari Fraksi Demokrat dan Syafril Ilyas dari Fraksi PPP.
Melalui kesepakatan yang dilakukan melalui skorsing rapat paripurna, akhirnya Murdani dari Fraksi Nasdem tidak masuk dalam keanggotaan BK. Hal ini karena Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat hanya beranggotakan lima orang. Dengan hasil kesepakatan, BK DPRD Provinsi Sumatera Barat masa tugas 2,5 tahun ke depan akan diketuai oleh Indra Datuak Rajlelo, Wakil Ketua Syafril Ilyas dan anggota Komi Caniago, Sabar AS dan Irsyad Syafar.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengumumkan hasil penetapan keanggotaan dan pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat mengingatkan, tugas BK ke depan akan semakin berat. Hal itu sejalan dengan semakin tingginya tuntutan dan harapan masyarakat terhadap kinerja dan kredibilitas DPRD.
“Untuk itu, kami berharap Badan Kehormatan dapat lebih meningkatkan peran dan fungsi dalam menjaga marwah, harkat dan martabat lembaga DPRD,” katanya.
Hendra menambahkan, keberhasilan peran dan tugas anggota BK tidak hanya ditunjukkan dengan banyaknya proses terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib. Akan tetapi lebih ditentukan oleh keberhasilan dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran tersebut. (feb)