• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Jumat, Juli 1, 2022
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    Pemko Padangpanjang Kerjasama Dengan BSSN Manfaatkan Sertifikat Elektronik

    Miliki Potensi, Walikota Fadly Dorong Usaha Kulit Padangpanjang Bisa Berkembang

    SDN 11 Padangpanjang Timur Lakukan Persiapan Menuju Penilaian Adiwiyata Nasional

    Sukses Selenggarakan MTQ, Pemkab Sarolangun Studi Tiru di Padangpanjang

    Disambangi Menkop UKM, Bupati Agam : Semoga KUD Bisa Punya Pabrik Sendiri

    Pemprov Sumbar Lanjutkan Kerjasama dengan BSSN

    Jadi Gerai ke-300, Hokben Hadir di Kota Padang

    Petenis Junior Kota Sawahlunto Raih Dua Medali Emas di Pariaman

    BEM Sumbar Sampaikan Beberapa Hal Pada Gubernur

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Pemko Padangpanjang Kerjasama Dengan BSSN Manfaatkan Sertifikat Elektronik

    Miliki Potensi, Walikota Fadly Dorong Usaha Kulit Padangpanjang Bisa Berkembang

    SDN 11 Padangpanjang Timur Lakukan Persiapan Menuju Penilaian Adiwiyata Nasional

    Sukses Selenggarakan MTQ, Pemkab Sarolangun Studi Tiru di Padangpanjang

    Disambangi Menkop UKM, Bupati Agam : Semoga KUD Bisa Punya Pabrik Sendiri

    Pemprov Sumbar Lanjutkan Kerjasama dengan BSSN

    Jadi Gerai ke-300, Hokben Hadir di Kota Padang

    Petenis Junior Kota Sawahlunto Raih Dua Medali Emas di Pariaman

    BEM Sumbar Sampaikan Beberapa Hal Pada Gubernur

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Indo Premier Tanggung Selisih Kenaikan PPN, Fee Transaksi Juga Tetap

Oleh : Febry Chaniago
Rabu, 30 Maret 2022 | 11:29
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Pemko Padangpanjang Kerjasama Dengan BSSN Manfaatkan Sertifikat Elektronik

Miliki Potensi, Walikota Fadly Dorong Usaha Kulit Padangpanjang Bisa Berkembang

SDN 11 Padangpanjang Timur Lakukan Persiapan Menuju Penilaian Adiwiyata Nasional

JAKARTA- PT Indo Premier Sekuritas akan menanggung selisih kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, ketika pemerintah menaikkan PPN tersebut dari 10 persen menjadi 11 persen. Selain itu, perusahaan sekuritas tersebut juga tidak akan menaikkan fee transaksi sehingga investor saham bisa tetap tenang tanpa beban kenaikan pajak ataupun fee transaksi.

Demikian ditegaskan Head of Marketing & Retail PT Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari mengutip siaran pers yang diterima, Rabu, (30/3/2022). Dia menyatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait tarif PPN

“Kabar baiknya, di tengah persiapan pemberlakukan kenaikan PPN untuk transaksi saham menjadi 11 persen, Indo Premier memutuskan menyerap kenaikan 1 persen (tersebut) dan tidak menaikkan fee transaksi,” tegas Paramitha.

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN, termasuk untuk transaksi saham menjadi sebesar 11 persen. Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang.

“Indo Premier Sekuritas mendukung pemerintah dalam upaya menjaga pemulihan ekonomi dalam negeri melalui kebijakan PPN ini,” tegasnya.

Dia menerangkan, menyikapi kebijakan tersebut, Indo Premier tidak ingin membebankan kenaikan kepada para nasabah. Indo Premier menanggung selisih kenaikan 1 persen dari kenaikan 10 persen menjadi 11 persen tersebut.

“Tenang, kami akan menanggung selisih kenaikan tersebut dan tidak membebankan kepada nasabah. Selain itu, Indo Premier juga tidak akan menaikkan fee transaksi saham,” tegasnya.

Diketahui, fee transaksi saham di Indo Premier yakni Fee Beli sebesar 0,19 persen per transaksi dan Fee Jual sebesar 0,29 persen per transaksi. Fee transaksi di Indo Premier itu sepadan dengan berbagai fasilitas dan edukasi gratis yang diberikan kepada nasabah, sehingga nasabah tetap tenang dan trading nyaman dalam setiap transaksinya mendulang cuan.

“Dengan keputusan ini investor IPOT tetap bisa tenang dalam trading dan investasinya. Kenaikan tarif PPN transaksi saham tidak akan menjadi sentimen negatif dan dengan kebijakan Indo Premier ini pula kami optimis minat investasi para investor saham pemula dan retail tidak akan pupus,” pungkasnya. (*/Febry)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post

Proses Mediasi, Sengketa Informasi PPKN-RI vs Nagari Buo dan Atar Berujung Damai

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: padangmedia.redaksi@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: