JAKARTA- PT Indo Premier Sekuritas akan menanggung selisih kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, ketika pemerintah menaikkan PPN tersebut dari 10 persen menjadi 11 persen. Selain itu, perusahaan sekuritas tersebut juga tidak akan menaikkan fee transaksi sehingga investor saham bisa tetap tenang tanpa beban kenaikan pajak ataupun fee transaksi.
Demikian ditegaskan Head of Marketing & Retail PT Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari mengutip siaran pers yang diterima, Rabu, (30/3/2022). Dia menyatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait tarif PPN
“Kabar baiknya, di tengah persiapan pemberlakukan kenaikan PPN untuk transaksi saham menjadi 11 persen, Indo Premier memutuskan menyerap kenaikan 1 persen (tersebut) dan tidak menaikkan fee transaksi,” tegas Paramitha.
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN, termasuk untuk transaksi saham menjadi sebesar 11 persen. Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang.
“Indo Premier Sekuritas mendukung pemerintah dalam upaya menjaga pemulihan ekonomi dalam negeri melalui kebijakan PPN ini,” tegasnya.
Dia menerangkan, menyikapi kebijakan tersebut, Indo Premier tidak ingin membebankan kenaikan kepada para nasabah. Indo Premier menanggung selisih kenaikan 1 persen dari kenaikan 10 persen menjadi 11 persen tersebut.
“Tenang, kami akan menanggung selisih kenaikan tersebut dan tidak membebankan kepada nasabah. Selain itu, Indo Premier juga tidak akan menaikkan fee transaksi saham,” tegasnya.
Diketahui, fee transaksi saham di Indo Premier yakni Fee Beli sebesar 0,19 persen per transaksi dan Fee Jual sebesar 0,29 persen per transaksi. Fee transaksi di Indo Premier itu sepadan dengan berbagai fasilitas dan edukasi gratis yang diberikan kepada nasabah, sehingga nasabah tetap tenang dan trading nyaman dalam setiap transaksinya mendulang cuan.
“Dengan keputusan ini investor IPOT tetap bisa tenang dalam trading dan investasinya. Kenaikan tarif PPN transaksi saham tidak akan menjadi sentimen negatif dan dengan kebijakan Indo Premier ini pula kami optimis minat investasi para investor saham pemula dan retail tidak akan pupus,” pungkasnya. (*/Febry)
Komentar