
PADANG – Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor keuangan menunjukkan indeks inklusi dan literasi (pemahaman) masyarakat mengenai pasar modal masih rendah. Hal itu tercermin dari masih terbatasnya jumlah investor pasar modal dibandingkan dengan jumlah penduduk.
Hal itu terungkap dalam media breafing Foccus Group Discussion (FGD) OJK Sumatera Barat di Padang, Rabu (26/9). Koordinator Program Insiasi Strategis OJK Gonthor Ryantori Aziz menyebutkan, dari sekitar 262 juta penduduk Indonesia, yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana berinvestasi baru sekitar 1,3 juta jiwa atau 0,49 persen.
“Hasil survei OJK di tahun 2016, indeks literasi keuangan sektor pasar modal hanya sebesar 4,40 persen dari total indeks literasi keuangan nasional yang sebesar 29,66 persen,” katanya.
Sementara, tambahnya, untuk indeks inklusi keuangan sektor pasar modal hanya sebesar 1,25 persen dari total indeks inklusi keuangan nasional yang sudah mencapai 67,82 persen.
“Angka ini tentu terbilang cukup rendah, sementara indeks literasi keuangan dari sektor perbankan saja sudah mencapai 28,94 persen dan indeks inklusi mencapai 63,63 persen,” ujar Kepala Grup Penelitian, Pengaturan, dan Pengembangan Pengawasan Terintegrasi OJK ini.
Berangkat dari masih rendahnya indeks inklusi dan literasi pasar modal, OJK menginisiasi program strategis pasar modal melalui pembentukan Perusahaan Efek Daerah (PED).
“Kebijakan PED diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja baru di daerah, mengakselerasi pertumbuhan dan pemerataan jumlah investor retail serta meningkatkan inklusi dan literasi pasar modal,” ungkap Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Transaksi Lembaga Efek dan Manajemen Krisis Pasar Modal OJK, Arif Safruddin Suharto.
Lahirnya pasar modal di daerah, lanjutnya, juga ikut mencegah terjadinya investasi bodong yang banyak terjadi di daerah. PED diharapkan menjadi distribution channel yang efektif untuk pengembangan pasar modal di daerah.
Dia menegaskan, pasar modal senantiasa mendukung rencana pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan ekonomi yang mandiri. Untuk itu, kehadiran PED menjadi salah satu inisiasi program strategis pasar modal dalam pengembangan perekonomian.
Lebih lanjut menurutnya, PED dapat menjalankan kegiatan layanan kepada masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal melalui berbagai produk seperti saham, reksa dana, obligasi maupun produk lainnya. PED dalam memberikan layanan transaksi di bursa efek, PED bekerjasama dengan anggota bursa. (fdc)
Komentar