PASAMAN – Pihak PT.ICON Plus Sumatera Barat menyegel sambungan TV Kabel yang dipasang di tiang PLN di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Sumbar, Selasa (2/2) sekitar pukul 9.30 WIB.
Penyegelan dilakukan di sejumlah titik oleh pihak PT. Icon Plus wilayah Sumbar. Penyegelan tersebut dilakukan karena pemasangan sambungan TV Kabel di tiang PLN adalah ilegal.
“Kita sudah segel sambungan TV Kabel tersebut. Dalam waktu dekat perusahan PT. Andalas Mitra Media yang merupakan perusahaan TV Kabel akan kita surati,” tegas Superpesor Pemeliharaan Wilayah Sumbar PT. Icon Plus, Surya kepada padangmedia.com, Selasa (2/2).
Isi surat tersebut di antaranya agar pihak TV Kabel membongkar seluruh sambungan atau peralatannya yang terpasang di tiang PLN.
Kalau tidak diindahkan juga, pihak PT. Icon Plus yang akan membongkar sendiri. PT. Icon Plus merupakan anak perusahaan dari PLN yang membidangi tiang dan jaringan.
Penyegelan tersebut setelah terjadinya peristiwa salah seorang karyawan perusahaan TV Kabel tersengat listrik. Dengan kejadian tersebut PLN Lubuk Sikaping langsung menyatakan bahwa perusahaan TV Kabel tidak pernah kerjasama. (y)