
MENTAWAI – Terkait dengan tuntutan yang dilakukan Forkompi Mentawai, Kepala BKD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rinaldi menjelaskan bahwa hal itu sebenarnya hanya kurangnya komunikasi. Diakuinya, Pemkab Mentawai memang berhutang kepada kontraktor, yaitu pembayaran pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan tahun 2017 dan 2018, namun belum bisa dibayarkan.
“Pada prinsipnya, demo yang dilakukan Forkompi tidak ada persoalan. Akan tetapi, sebaiknya diawali dengan diskusi untuk mencari solusi persoalan yang terjadi. Karena, bagaimanapun keuangan hanya sebagai juru bayar seluruh kegiatan yang ada di setiap OPD,” kata Rinaldi saat audensi di aula Kantor BKD Mentawai, Selasa (8/1).
Selain itu, katanya, OPD yang bersangkutan dengan pekerjaan seharusnya segera menyampaikan surat perintah membayar kepada BKD, sehingga proses pembayaran bisa diketahui dengan melihat ketersediaan anggaran. Sebaliknya, bila anggaran tidak tersedia, maka tidak bisa juga dikeluarkan SP2D.
Secara teknis, kata Rinaldi, tidak mungkin Pemkab Mentawai tidak akan membayar hutang pekerjaan yang sudah di -PHO kepada kontraktor. Saat ini sudah dimulai proses persiapan administrasi untuk pembayaran paling lambat tanggal 31 Januari 2019.
Sesuai dengan Peraturan Kemdagri nomor 38 tahun 2018 huruf 36, poin a’ menyatakan bahwa apabila pemerintah daerah belum bisa membayar kegiatan tahun sebelumnya, maka wajib dibayar pada tahun 2019 dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Lebih jauh, Rinaldi menjelaskan persoalan itu terjadi karena memang ada beberapa kebijakan pemerintah pusat yang semula sudah dibuatkan pagu dana untuk beberapa kabupaten/kota. Namun, tidak terpenuhi akibat adanya pergeseran ataupun tidak maksimalnya pendapatan Negara, sehingga berdampak kepada setiap daerah.
“Tapi, pada prinsipnya dengan diterima surat terkait dengan hutang pemkab kepada rekanan soal pekerjaan tahun 2017 sebanyak 10 paket yang sudah PHO tahun 2018, semua hutang tersebut dilakukan proses pembayaran pada anggaran APBD tahun 2019,” kata Rinaldi.
Sebenarnya, kegiatan tahun 2017 sudah sesuai dengan alur yang ada, karena pekerjaan tahun 2017 sudah dibayar termen. Yang belum dibayar itu adalah pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun 2018. Sesuai dengan Perpres, diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan diberi penambahan waktu dan denda sesuai perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa.
Dikatakan, pembayaran pekerjaan tahun 2017 yang dilanjutkan tahun 2018, tentu perlu ada legalitas yang harus dilewati. Yaitu, melalui audit Inspektorat dan pengadilan. Itulah yang melegalkan kegiatan dari 2017 ke 2018 untuk memudahkan pihak ketiga agar tidak terjadi putus kontrak.
Usai audensi, dilakukan pembuatan berita acara tentang penyelesaian pembayaran kontrak pengadaan barang dan jasa tahun 2017 dan tahun 2018. Disaksikan oleh Waka Polres Mentawai, Sekda Mentawai, Kepala Inspektorat Mentawai, Kepala BKD Mentawai, Kepala OPD dan para kontraktor. (ers)