Hingga Mei 2016, 11 Orang Tewas Lakalantas di Agam

AKP arnanda putra
Kasatlantas Polres Agam AKP Arnanda Putra (net)

AGAM – Kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Agam yang terjadi sejak Januari hingga Pertengahan Mei 2016, telah merenggut jiwa 11 orang korban. Jumlah tersebut berdasarkan data Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Agam dari 64 kasus lakalantas.

“Dari 64 kasus tersebut, selain menimbulkan korban meninggal dunia 11 orang, korban luka berat tercatat lima orang dan luka ringan 106 orang. Kerugian materil diperkirakan sekitar Rp105 juta lebih,” kata Kasat Lantas Polres Agam AKP Arnanda Putra, Selasa (24/5).

Kasus lakalantas, menurutnya, bisa terjadi karena beberapa faktor seperti kesalahan pengendara, kondisi kendaraan, kondisi jalan serta cuaca.

“Namun faktor dominan penyebab kecelakaan lalulintas adalah kesalahan manusia (human error) atau pengendara,” terangnya.

Dia menyebutkan beberapa faktor yang bisa berakibat fatal seperti menggunakan telepon genggam saat berkendara. Hal ini sangat berbahaya namun masih banyak pengendara atau pengemudi mobil yang melakukannya. Faktor lain seperti berkendaraan dalam kondisi mengantuk.

Kemudian juga mengenai kepatuhan terhadap aturan lalulintas, tidak memperhatikan kondisi jalan dan cuaca. Menurutnya, ini semua hendaknya diperhatikan oleh para pengendara dan pengemudi untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

“Tertib berlalulintas, istirahat jika merasa mengantuk dan mengurangi kecepatan ketika kondisi jalan tidak memungkinkan atau ketika hujan. Ini bisa mengurangi risiko kecelakaan bagi pengendara,” tambahnya.

Arnanda menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalulintas melalui berbagai kegiatan dan penindakan. Pengawasan dititikkan di beberapa lokasi yang dinilai sangat rawan terjadinya kecelakaan seperti di jalan lintas Simpang Gudang – Pasaman, Kecamatan Ampek Nagari, Kecamatan Palembayan dan Kecamatan Tanjung Mutiara.

Sasaran pokok dari kegiatan pengawasan dan penindakan terutama sekali adalah pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, tidak memasang kaca spion, kendaraan melawan arus dan pelanggaran lainnya. Juga pengendara yang menggunakan ponsel, dipengaruhi alkohol dan narkotika serta tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.