PADANG – Dana hibah dan bantuan sosial bisa menimbulkan masalah di kemudian hari bila tak dikelola dengan hati-hati. Bahkan, tidak jarang persoalan penggunaan dana hibah dan Bansos yang tidak tepat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berujung ke ranah hukum.
“Agar tidak terjadi permasalahan-permasalahan yang tidak diharapkan dalam pengelolaan dana hibah dan bansos perlu penanganan yang lebih tepat oleh ASN pada SKPD yang memegang dana hibah,” kata Staf Ahli Bidang Hukum Pemko Padang, Zabendri saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Bantuan Hibah dan Bansos bagi ASN Pemko Padang di ruang Abu Bakar Jaar Balaikota, Selasa (24/5).
Zabendri mengingatkan, SKPD pengelola dana hibah dan bansos harus memahami betul aturan dan undang-undang tentang penyaluran dana hibah dan bansos yang dibenarkan. Bila diberikan begitu saja tanpa melalui prosedur dan proses yang benar, apalagi dana tersebut diterima oleh pihak yang tidak berhak, maka ini suatu pelanggaran.
“Bimtek yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari peningkatan pemahaman bagi ASN yang mengelola dana hibah dan Bansos,” sebutnya.
Ia berharap para peserta mengikuti kegiatan itu serius menyerap setiap paparan yang disampaikan para pemateri guna peningkatan kapasitas dan profesional para ASN tersebut.
“Ikuti dengan serius setiap paparan yang disampaikan pemateri sebagai bekal dalam tugas sehingga tidak terjebak pada kasus-kasus yang tidak kita inginkan sekaitan dengan dana hibah dan bansos,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang, Eri Senjaya mengatakan, kegiatan bimbingan tentang pengelolaan dana hibah dan bansos bagi para ASN dilaksanakan selama dua hari oleh dua rombongan.
“Kegiatan ini dilaksanakan dua hari bagi dua rombongan. Dikuti oleh sebanyak 100 orang peserta dari SKPD di Pemko Padang,” sebutnya. (der)