Hindari Calon Tunggal Jadi Salah Satu Alasan Revisi UU Pilkada

Mendagri Tjahyo Kumolo. (foto: ist)
Mendagri Tjahyo Kumolo. (foto: ist)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan merevisi Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Alasannya, ada beberapa hal yang menjadi persoalan sehingga harus diatur kembali seperti apa ketentuannya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada sejumlah poin yang menjadi fokus Kementerian Dalam Negeri terhadap UU tersebut. Di antaranya terkait persyaratan ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan kepala daerah. Pengalaman sebelumnya, ada calon kepala daerah tunggal karena borong semua Parpol.

Pembahasan revisi UU Pilkada dengan DPR direncanakan awal Maret 2016. Poin lainnya adalah terkait anggaran Pilkada. Menurut dia, hal ini perlu diatur, apakah perlu menggunakan APBN, APBD atau bisa dibagi dua (50:50) dengan anggaran itu.

Selanjutnya terkait sengketa pencalonan. Sekarang Bawaslu punya hak, KPU punya hak dan MA punya hak. Ini harus diputuskan salah satu.

“Banyak hal yang harus siapkan. Tujuannya agar sistem presidensial ini lebih efektif dan efisien. Membangun tata kelola pemerintahan antara pusat dan daerah, serta memperkuat proses administrasi dan otonomi daerah,” ujar Tjahyo, Kamis (18/2) seperti dilansir dari Kemendagri.go.id.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Anselmus Tan menyatakan, draf revisi akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah berencana melakukan harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Kamis (18/2). (rin/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *