PADANG – Wakil Ketua MPR RI 2014-2019, Hidayat Nur Wahid ikut angkat bicara soal isu LGBT (lesbian, gay, bisexsual dan trasgender). Dalam akun twitter pribadinya, Selasa (16/2), Hidayat mengatakan LGBT menurut Undang-undang nomor 18 tahun 2014 termasuk kategori orang dengan masalah kesehatan jiwa.
Orang-orang seperti itu, katanya, perlu perlu disembuhkan, bukan malah dilegitimasi (dibenarkan, red) untuk langgar UUD. Kategori itu bisa dipahami dari Ketentuan Umum UU no 18 th 2014 tentang Kesehatan Jiwa Pasal 1 ayat 2.
Pernyataan tersebut, kata Hidayat dibenarkan oleh Dr dr Fidiansjah,SpKj, Ketua Perhimpunan Dokter Specialis Kedokteran Jiwa Seksi Religi Spiritualitas&Psikiatri. “Tentang persoalan itu juga disebut oleh Psikolog Forensik, Reza IndragiriAmriel,” tulis politisi senior PKS itu.
Sebelumnya, isu LGBT juga mencuat saat rapat gabungan Komisi I dan III DPR dengan Kementerian/lembaga di bawah Kemenko Polhukam. Anggota F-PKS, Nasir Djamil meminta situs terkait LGBT ditutup. Jangan hanya situs yang dianggap propaganda terorisme saja yang ditutup, situs propaganda LGBT juga harus ditutup, katanya.
Meski setuju dengan pernyataan Menko Polhukam untuk melindungi kaum LGBT sebagai warga negara, tapi, katanya, kaum LGBT jangan sampai menyebarkan alirannya sehingga bisa merusak generasi muda Indonesia.
Isu LGBT semakin menghangat akhir-akhir ini. Terutama sejak mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis oleh aktor Indonesia, IB. Juga pemberitaan rencana perkawinan sejenis (sesama perempuan, red) di Padang, Sumbar. (rin/*)