PADANGPANJANG – Kepala Sekolah harus membuat permohonan atau usulan kepada Dinas Pendidikan, terkait kekurangan sarana prasarana penunjang proses belajar mengajar. Apapun kebutuhan sekolah harus diajukan secaara tertulis kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait agar bisa dianggarkan.
Hal itu disampaikan Walikota Padangpanjang Hendri Arnis saat melakukan kunjungan ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) 19 Sungai Andok Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padangpanjang Barat, Selasa (22/11). Kalau memang usulan tersebut merupakan kebutuhan mendesak namun tidak diproses oleh Dinas Pendidikan, kepala sekolah bisa langsung melaporkan hal tersebut kepadanya.
“Pihak sekolah harus memahami prosedur penganggaran, berawal dari adanya usulan dari sekolah baru nantinya akan diproses hingga masuk dalam anggaran dan diterbitkan DPA,” kata Hendri Arnis.
Dia mengingatkan hal itu karena adanya aspirasi dari guru di sekolah tersebut yang menyampaikan langsung permintaan pengadaan sarana peralatan ekstra kurikuler seperti peralatan musik dan perlengkapan pakaian untuk pertunjukan. Sekolah tersebut berkeinginan memiliki seperangkat peralatan musik untuk bisa dimanfaatkan dalam kegiatan ekstra kurikuler penunjang belajar mengajar.
Para guru juga mengharapkan agar sekolah tersebut dibuatkan perpustakaan yang layak yang bisa dimanfaatkan oleh murid-murid di sekolah itu membaca berbagai buku untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
Dalam kesempatan itu, memperhatikan jumlah murid SDN 19 Sungai Andok, Hendri Arnis meminta kepala sekolah dan guru-guru bisa melakukan pendekatan kepada masyarakat di sekitar sekolah agar mau menyekolahkan anaknya di SD tersebut. Saat ini, SDN 19 Sungai Andok hanya memiliki 78 orang murid, padahal daya tampung sekolah itu bisa menampung murid lebih dari itu. (feb)