PADANGPANJANG – Pedagang di Pasar Padangpanjang rencananya akan dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) besok, Kamis (25/2). Terkait hal itu, Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis meninjau kesiapan fasilitas yang disediakan bagi ribuan pedagang yang akan ditempatkan di lokasi tersebut.
Peninjauan lokasi penampungan sementara yang dilakukan Wako merupakan tindak lanjut dari sosialisasi pemindahan yang sudah
dilakukan Pemko Padangpanjang melalui Kantor Pasar sejak sepekan terakhir. Begitu juga lotting tempat untuk masing-masing barang dagangan.
“Tentunya kita berharap pemindahan pedagang ke TPS terlaksana sesuai rencana dan lancar. Kita sudah mendengarkan langsung apa yang menjadi kesulitan dari pedagang serta kebutuhan dalam persiapan rencana pemindahan tersebut. Insya Allah kami akan segera mencarikan solusinya,” katanya.
Dengan dipindahkannya pedagang ke TPS, Pemko juga telah menyiapkan segala sesuatunya untuk mempercepat terlaksananya pembangunan Pasar Pusat Kota Padangpanjang. Hari ini misalnya, Pemko telah mengumumkan izin lingkungan rencana pembangunan pasar pusat Padangpanjang.
Pengumuman izin lingkungan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup nomot 17 tahun 2012 yang disusul kemudian rekomendasi yang dikeluarkan Bapedalda Provinsi Sumatera Barat tentang rekomendasi hasil penilaian Amdal dan RKL-RPL rencana pembangunan pasar pusat Padangpanjang dan izin lingkungan melalui keputusan Walikota yang dikeluarkan 23 Februari lalu.
Untuk itu, Wako Hendri Arnis menegaskan pihaknya tidak akan bosan untuk meninjau ulang segala sesuatu yang berhubungan dengan kesiapan rencana pemindahan pedagang ke TPS. Hal itu sebagai bentuk keseriusan Pemko untuk segera merealisasikan program pembangunan pasar pusat Padangpanjang yang akan dibangun di lahan seluas lebih kurang 1,6 hektare dengan luas bangunan diperkirakan 28.800m2. (isril)