
PADANGPANJANG – Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Padangpanjang dengan BPJS Kesehatan sejak 1 November 2017 lalu, maka Kota Padangpanjang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan sebagai satu-satunya kota di Provinsi Sumatera Barat bahkan di wilayah Sumatera yang sudah termasuk kategori Universal Health Coverage (UHC). Artinya, jaminan kesehatan telah mencakup seluruh penduduk.
Daerah yang dikategorikan UHC adalah bila kepesertaan pada Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah mencakup lebih dari 95 persen penduduknya. Di Kota Padangpanjang, kepesertaan JKN-KIS mencapai 98 persen dari 53.094 jiwa penduduk, artinya 52.032 jiwa penduduk di Kota Padangpanjang sudah dijamin kesehatannya.
Walikota Padangpanjang, H. Hendri Arnis, BSBA melalui Kepala Dinas Kesehatan Drs. H. Nuryanuwar, Apt, MM, M.Kes mengungkapkan, sudah menjadi kewajiban selaku pemerintah untuk memberikan kehidupan yang sehat dan sejahtera bagi seluruh masyarakat. Kategori UHC akan tetap dilanjutkan dan ditingkatkan pada tahun 2018, tegasnya.
Dikatakan, untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, salah satu indikatornya adalah kualitas kesehatan yang berkorelasi dengan jaminan kehatan dari pemerintah. Untuk itu, Pemerintah Kota Padangpanjang telah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Padangpanjang (JKMPP) dan Peraturan Walikota sebagai petunjuk pelaksanaan perda dimakud. Dari regulasi yang ada tersebut, apabila warga atau masyarakat Padangpanjang membutuhkan pelayanan kesehatan dari Puskesmas maupun rumah sakit yang ditunjuk dan telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka masyarakat cukup memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga. Maka, seluruh pelayanan kesehatan yang diterima dari Puskesmas dan rumah sakit tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
“Cukup bawa KTP atau KK saja, maka seluruh pelayanan kesehatan akan gratis,” tegas Ujang panggilan Nuryanuwar.
Untuk memenuhi kepuasan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan peningkatan mutu dalam menunjang program jaminan kesehatan itu, sesuai dengan Instruksi Presiden N0. 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah Kota Padangpanjang juga sudah membenahi berbagai fasilitas kesehatan yang ada. Seperti Puskesmas dan jaringannya serta rumah sakit yang sudah mendapatkan akreditasi kategori terbaik. Namun, bagi masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan Puskesmas atau rumah sakit tersebut dapat menyampaikan keluhan kepada Walikota Padangpanjang melalui nomor telepon, 0811 6666 656, Dinas Kesehatan nomor telepon 0813 7427 9116, RSUD (0811 6661 414) dan BPJS Kesehatan (0813 6321 6416).
“Kita sudah mendapatkan akreditasi terbaik, fasilitas di rumah sakit atau puskesmas juga sudah bagus dan sekarang kita harus berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kota Padangpanjang,” tutupnya. (ris/r)