
PADANGPANJANG – Bagi Masyarakat Kota Padangpanjang yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Padangpanjang yang berlamat Jalan Sutan Syahrir Nomor : 124 Silaing Bawah, tepatnya di Dinas Koperindag Kota Padang Panjang.
Demikian disampaikan Walikota Padang Panjang Hendri Arnis melalui Kadis Koperindag Arpan, SH di Padang Panjang, Jum’at (18/11). Menurutnya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terbentuk berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Badan ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya beranggotakan 9 orang yang terdiri dari 3 orang unsur Pemerintah, 3 orang unsur pelaku usaha dan 3 orang unsur konsumen. untuk Sekretariat terdiri dari 5 orang yaitu 1 orang Kepala Sekretariat yang dibantu oleh 4 anggota sekretariat,” katanya. (rin/*)