Hendri Arnis: Bila ada SKPD yang Menerima Segera Saya Lantik

2015-05-17-07-12-46-407338770

PADANGPANJANG – Pegawai non job tak perlu risau. Kesempatan untuk berjabatan masih terbuka lebar. Hanya saja sesuai peraturan ASN  (Aparatur Sipil Negara) yang baru, mereka mesti mengikuti lelang jabatan untuk eselon dua.

Demikian antara lain disampaikan Walikota Padang Panjang H.Hendri Arnis, BSBA  di kediamannya, Rabu, (8/7). Dia mengatakan  hal itu berkaitan adanya pengaduan dari  pegawai non job daerah itu ke presiden dan tembusan suratnya ke berbagai instansi.

Walikota yang didampingi Kabag Humas H. Ampera Salim mengatakan, bahwa berjabatan atau tidak bagi pegawai negeri itu hal yang biasa. “Tidak berjabatan itu, bukan berarti sudah habis karier mereka. Bisa saja nanti dipercaya lagi jabatan baru yang cocok dengan kualitas dan  kapabilitas diri mereka,” sebutnya.

Dikatakan, saat ini ada lima jabatan eselon dua yang kosong, yaitu Kadis Porbudpar, Kadis Dukcapil, Kadis Perhubungan, Kepala Bappeda dan  Kadis PU. Untuk jabatan ini, katanya pegawai yang kini sedang non job dan telah pula memenuhi persyaratan bisa mengikuti lelang jabatan nantinya. “Jika mereka lolos seleksi tentulah mereka akan berjabatan lagi,” jelasnya.

Sementara bagi yang non job dari eselon tiga dan eselon empat, kata walikota, mereka bisa memilih SKPD yang cocok bagi mereka. “Silahkan cari SKPD yang mau menerima. Jika sudah ada usulan dari Kepala SKPD itu segera saya lantik,” katanya.

Menurut Hendri Arnis, dia akan selalu memberikan yang terbaik untuk semua pihak. “Tidak mungkinlah saya menganiaya staf saya. Mereka justru yang akan membantu saya dalam membangun Padang Panjang ini ke depan,” kata Hendri bersungguh sungguh.

Sementara Zulkifli, SH mantan Kabag Hukum Setdako yang kini juga sedang non job, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menyambut positif solusi terbaik dari  walikota.

“Kami juga tidak ingin adanya jurang pemisah dengan walikota. Kami juga ingin Padang Panjang ini maju sebagaiman yang diharapkan Pak Walikota,” katanya. (*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *