PADANG- Rapat dengar pendapat (hearing) lintas komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Rabu (24/2) bersama Sekretaris Daerah dan SKPD terkait di Pemko Padang menghasilkan kesimpulan lapak pedagang kaki lima (PKL) di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro tetap harus dibongkar. Hearing tersebut merupakan tindaklanjut dari penyampaian aspirasi PKL beberapa hari lalu yang meminta pemerintah mencarikan solusi untuk tempat berjualan mereka.
Hearing lintas komisi DPRD Kota Padang bersama Sekda dan SKPD terkait itu dipimpin Ketua Komisi IV Surya Jufri Bitel. Pemko Padang akan membongkar lapak-lapak di sepanjang Kawasan Pantai Padang untuk pengembangan objek wisata. Hearing dilakukan guna mencarikan solusi, agar para PKL yang tergusur mendapat relokasi yang pas dan tidak mengganggu kenyamanan kawasan wisata.
Ketua Komisi II Elly Thrisyanti mempertanyakan soal waktu untuk berjualan bagi pedagang, juga penyediaan gerobak berjualan apakah harus dibayar oleh pedagang yang tentunya harus berjelas- jelas. Sementara Wakil Ketua Komisi II Yulisman mengungkapkan rasa keberatan atas pembongkaran lapak PKL yang dinilai terlalu cepat. Ia mengemukakan alasan kemanusian dan semestinya Pemko terlebih dahulu harus melakukan pendataan dan menata tempat untuk relokasi pedagang.
Ia juga meminta, jika lapak- lapak PKL di depan LP Muaro dibongkar, taman tempat bermain anak-anak yang ada di kawasan itu juga harus dibongkar. Taman bermain tersebut menurut Yulisman peruntukan izin pemakaian lokasinya tidak jelas. karena di dalam taman bermain ternyata ada home industri bengkel pembuatan jemuran alumunium.
“Taman bermain itu harus dibongkar, tidak ada toleransi. Masa didalam taman bermain ada home industri bengkel alumunium, padahal izinnya dulu hanya untuk taman bermain,” katanya.
Sekretaris Komisi IV Iswandi Muchtar terkait rencana pembongkaran tersebut menyarankan hendaknya diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru. Program penataan Kawasan Pantai Padang cukup bagus namun Pemko hendaknya juga harus mempunyai solusi agar pedagang dapat dilibatkan supaya tidak menjadi penonton di kampung sendiri.
Penataan Kawasan Pantai Padang menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Nasir Ahmad merupakan program Pemko Padang yang dilakukan secara bertahap. Penataan tersebut adalah untuk menertibkan bangunan liar di sepanjang kawasan pantai sehingga nantinya tidak ada lagi bangunan atau kios-kios di sepanjang bibir pantai. Dalam kesempatan itu ia menyebutkan, untuk di depan LP Muaro ada sekitar 53 kios yang akan dibongkar. Sebelum dilaksanakan, Pemko Padang telah menyurati pedagang dan memberikan tenggat waktu sampai 24 Pebruari 2016 (hari ini, red) untuk membongkar sendiri kios atau lapak berjualannya dan sebagian sudah membongkar sendiri.
“Yang pasti Pemko Padang tetap mencarikan solusi buat para pedagang,” ujarnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, Medi Iswandi menjelaskan untuk PKL yang digusur, Pemko telah menyediakan sebanyak 250 gerobak dorong untuk berjualan. Gerobak tersebut disediakan gratis tidak dipungut biaya namun perdagang hanya membayar retribusi harian.
Hasil kesimpulan hearing, pembongkaran lapak PKL di depan LP Muaro akan dilakukan besok (Kamis, 25/2). Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Firdaus Ilyas mengatakan, pembongkaran akan dilakukan terhadap seluuruh lapak – lapak yang ada termasuk taman bermain dan bengkel alumunium yang beroperasi di dalam taman bermain. Taman bermain tersebut akan diputus kontrak pemakaian tempat karena telah menyalahi perjanjian pemanfaatan lokasi dan akan dikosongkan.
Afrizal, kordinator PKL hanya berharap, dalam melakukan pembongkaran, Pemko Padang hendaknya tetap bersikap pro pedagang. Ia mengingatkan, jangan hanya demi alasan program pengembangan pariwisata, masyarakat terdiskiriminasi. (baim)