
PASAMAN – Hari terakhir Operasi Patuh 2018, Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman bekerja sama dengan pihak Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping melakukan sidang di tempat bagi pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu lintas.
“Maksud sidang di tempat ini adalah pihak kita bersama hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping langsung terjun melakukan razia. Jadi, bagi pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas, langsung melakukan sidang di TKP,” kata Kasatlantas Polres Pasaman, Iptu Fion Jhoni Hayes kepada padangmedia.com, Rabu (9/5).
Menurut Kasatlantas, target operasi yang dilakukan adalah Kecamatan Lubuk Sikaping, dimana daerah tersebut merupakan pusat ibukota Kabupaten yang dijadikan contoh bagi masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
“Hal ini kita lakukan untuk mempermudah pengendara saat terjaring, setelah denda ditentukan majelis hakim. Para pelanggar bisa langsung membayar dan jaminan tilang bisa diambil kembali,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam operasi patuh ini, pihak Satlantas menilang kendaraan dengan sasaran prioritas seperti menggunakan seluler saat berkendara, pengendara yang melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua, pengemudi dibawah umur, pengendara yang tidak memakai helm dan lain sebagainya.
“Jika pengguna jalan melakukan kesalahan dalam hal ini, pihak kita langsung menindak mereka,” katanya.
Hingga hari ke 13 atau, Selasa (8/5) kemarin, Satlantas Polres Pasaman berhasil mengeluarkan sebanyak 431 berkas tilang dan mengandangkan sebanyak 200 unit sepeda motor. (riki)