JAKARTA – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai turun 1 April 2016 pukul 00.00 WIB. Harga premium dari sebelumnya Rp6.950 per liter menjadi Rp6.450 per liter atau turun Rp500 per liter. Solar Rp5.650 menjadi Rp5.150. Sementara, harga minyak tanah tetap.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, pemerintah secara periodik akan melakukan evaluasi terhadap harga BBM, baik premium maupun solar. Evaluasi dilakukan pemerintah dengan memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai faktor.
“Kita juga konsisten setiap tiga bulan ditetapkan dan harga ini telah mempertimbangkan bulan Juni dan Juli yang memasuki puasa dan lebaran,” kata Menteri ESDM seperti dilansir dari laman Setneg.
Pemerintah, kata Menteri ESDM, tidak melepas harga BBM ke mekanisme pasar, karena itu dapat dipertahankan sehingga tidak terpengaruh oleh perubahan harga minyak dunia.
Sementara itu, menurut Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto, Pertamina siap menjalankan putusan pemerintah dan diharapkan bertahan hingga September atau hingga enam bulan ke depan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, bahwa setelah ada penetapan harga BBM ini, Kementerian Perhubungan akan berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk penurunan tarif transportasi. Penurunan ini, lanjut Jonan, sekitar 3% tergantung angkutan tersebut menggunakan solar atau premium, yang meliputi penyeberangan kapal laut, kereta, Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). “Nanti dirumuskan dalam Keputusan Menteri. Tidak semua serta-merta bisa mengikuti mulai 1 April 2016 terutama yang dengan sistem pemesanan,” tutur Jonan. (rin/*)