Hanya Simpanan Maksimal Rp2 M yang Dijamin LPS

PADANG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya membayarkan simpanan nasabah pada suatu bank yang dilikuidasi dengan jumlah maksimal Rp2 miliar. Namun, nilai simpanan nasabah lebih dari itu bisa tetap dibayarkan setelah pelelangan aset dengan syarat simpanan tersebut tidak melanggar ketentuan. Sementara, nasabah yang memiliki kredit harus menuntaskan terlebih dahulu kewajiban kreditnya untuk bisa mencairkan simpanannya.

Direktur eksekutif penjaminan dan manajemen resiko LPS, Suharno, Kamis (2/7) malam menegaskan, sejak berdiri sampai 31 Maret 2015 telah dilikuidasi 63 bank di Indonesia dan 62 di antaranya sudah tuntas proses rekonver. Dari Rp1,27 triliun dana simpanan pada seluruh bank terlikuidasi tersebut, Rp509 miliar di antaranya tidak dibayarkan penjaminannya.

“Hal itu disebabkan adanya dana simpanan diatas batas penjaminan LPS berjumlah total Rp235 miliar dan tidak layak dibayarkan sebesar Rp274 miliar,” kata Suharno.

Suharno menambahkan, dari simpanan yang tidak dibayarkan tersebut ditemukan simpanan yang membuat bank tidak sehat dan ditemukan pula simpanan di atas LPS rate. LPS menjamin simpanan nasabah bank dengan syarat yang diistilahkan dengan 3T, yaitu dana nasabah tercatat pada pembukuan bank, tingkat suku bunga tidak melebihi bunga penjaminan serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *