Hanya Satu Pasbalon Mendaftar, KPU Pasaman Perpanjang Masa Pendaftaran

Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi. (Riki)

PASAMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman merencanakan perpanjangan jadwal pendaftaran pasangan bakal calon (pasbalon) bupati – wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.

Rencana tersebut, menyusul hanya satu pasbalon yang mendaftar pada masa pendaftaran dari tanggal 4 sampai tanggal 6 September 2020.

Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi mengatakan, satu pasbalon yang mendaftar adalah Benny Utama – Sabar AS.

“Hanya satu pasangan yaitu Benny Utama – Sabar AS, mendaftar hari Sabtu tanggal 5 September atau di hari kedua pendaftaran,” kata Rodi, Senin (7/9/2020).

Pasangan tersebut, terangnya,  diusung oleh gabungan 8 parpol. Yaitu Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, Nasdem dan PDIP.

“Delapan partai politik tersebut memiliki sebanyak 29 kursi dari 35 kursi yang ada di DPRD Pasaman. Persyaratan minimal partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon adalah 7 kursi di DPRD atau 20 persen,” terangnya.

Karena hanya mendapatkan satu pasangan bakal calon, KPU Pasaman telah melaksanakan rapat pleno untuk memperpanjang masa pendaftaran pasangan bakal calon.

“Perpanjangan masa pendaftaran disosialisasikan kepada partai politik dan pihak terkait mulai hari ini sampai tanggal 9 September 2020,” terangnya.

Pembukaan pendaftaran masa perpanjangan dijadwalkan tanggal 10 dan 11 September 2020 mendatang.

Dia melanjutkan, ada beberapa dasar untuk bisa memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon. Pertama, jika tidak ada pasangan calon yang mendaftar. Kedua, jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Terakhir, jika lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar tetapi hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat.

Khusus Kabupaten Pasaman sendiri, katanya, hanya ada satu paslon yang mendaftar dengan jumlah kursi sebanyak 29 kursi. Sisa enam kursi lagi yaitu milik Partai Gerindra dan Hanura tidak cukup mengusung untuk paslon lain.

Mekanismenya, pasangan calon lain bisa mendapatkan salah satu dari parpol pengusung pasangan Benny Utama – Sabar keluar dari koalisi dan bergabung dengan Gerindra dan Hanura.

Sehingga memenuhi syarat minimal 20 persen atau 7 kursi di DPRD Pasaman. Atau, malah dua parpol tersebut yang bergabung ke koalisi parpol pengusung Benny Utama – Sabar AS. (Riki)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *