Hanya Satu Pasbalon Jalur Perseorangan Serahkan Dukungan ke KPU Sumbar

PADANG – Sampai detik penutupan, penerimaan berkas dukungan, Kamis (20/2/2020) pukul 24.00 Wib, tidak ada lagi pasangan bakal calon (pasbalon) gubernur – wakil gubernur dari jalur perseorangan yang mengantarkan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat.

Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Izwaryani, Jumat (21/2/2020) menyebutkan, dari dua pasbalon yang telah mengambil akun sistem informasi pencalonan (Silon) hanya satu pasbalon yang datang menyerahkan dukungan.

“Ada dua pasbalon yang mengambil akun Silon, namun sampai penutupan hanya satu yang datang menyerahkan dukungan,” terangnya.

KPU Provinsi Sumatera Barat telah membuka penerimaan penyerahan syarat dukungan pasbalon dari jalur perseorangan untuk pemilihan gubernur – wakil gubernur (Pilgub) sejak tanggal 16 Februari 2020 lalu. Sebelumnya, dua pasbalon telah mengambil akun Silon yaitu pasangan Fakhrizal – Genius Umar dan pasangan Syamsu Jalal – Aldi Taher.

Pada hari ke empat, Rabu (19/2/2020), pasangan Fakhrizal – Genius Umar telah menyerahkan dokumen persyaratan dukungan ke KPU Provinsi Sumatera Barat. Pasangan ini melampirkan sebanyak 336.657 dukungan untuk diverifikasi. Dengan demikian, pasangan pasbalon Syamsu Jalal – Aldi Taher dipastikan tidak ikut dalam kontestasi politik provinsi Sumatera Barat tahun 2020.

Saat ini, lanjut Izwaryani, pihaknya tengah memeriksa berkas dukungan yang telah diserahkan oleh pasbalon Fakhrizal – Genius Umar. KPU akan memeriksa jumlah dukungan, kecocokan dukungan dan pernyataan dukungan. Dukungan yang tidak memenuhi syarat akan dikeluarkan, setelah selesai akan dijumlahkan.

“Apabila jumlah akhir tidak memenuhi syarat minimal maka akan dikembalikan untuk diperbaiki. Kalau sudah memenuhi maka akan dilanjutkan ke proses berikutnya,” paparnya.

Izwaryani mengungkapkan, syarat minimal dukungan pasbalon jalur perseorangan untuk Pilgub Sumatera Barat adalah sebanyak 306.051 KTP. Kalau syarat minimal terpenuhi maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual, tanggal 26 Maret sampai 15 April 2020 mendatang.

Setelah proses tersebut selesai dan syarat dukungan terpenuhi, maka pasbalon dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi kontestan dalam Pilgub. Pendaftaran pasangan calon akan dibuka tanggal 16 sampai 18 Juni 2020. (fdc)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.