PASAMAN – Pejabat Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat menegaskan sampai saat ini hanya ada tiga biro perjalanan umroh yang terdaftar di Sumbar. Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar, Syamsuir di Lubuk Sikaping, Senin (1/2). Tiga biro umroh tersebut sudah memiliki kantor dan juga telah melengkapi berkasnya.
“Masyarakat harus hati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan umroh, sebab telah banyak terjadi penipuan dan juga kejadian lain yang merugikan masyarakat dalam hal pelaksaan umroh ini,” ujar Syamsuir.
Menurutnya, tiga biro perjalanan umroh yang terdaftar di Sumbar, yakni Armindo Travel, Sianok, dan Rizki Travel. Selama ini, masyarakat kurang sadar untuk melakukan pengecekan terhadap biro perjalanan umroh yang terdaftar di Kemenag Sumbar. Padahal, sebenarnya pengecekan terhadap kebeneranan dan adanya izin biro perjalanan tersebut sangat penting agar masyarakat tidak tertipu.
Biro perjalanan umroh tersebut seharusnya meski telah terdaftar di pusat, jika memang ingin beroperasi di daerah atau kabupaten kota, juga harus memiliki kantor agar jelas keberadaannya. Selama ini, banyak biro perjalanan meski telah terdaftar di kementerian dan memiliki kantor di Jakarta, namun tidak mau mendirikan perwakilan di kabupaten dan kota atau melapor ke Kemenag, sehingga tidak terdaftar di daerah.
Sehubungan dengan itu, ia menjelaskan, kerena daftar tunggu ibadah haji yang panjang, akhirnya masyarakat banyak yang memilih untuk melaksanakan umrah terlebih dahulu.
Dijelaskannya, Biro perjalanan umroh harus ada yayasan, sertifikat, kantor, akta notaris, pembina ibadah hingga tim medis. Dalam peraturan Menteri Agama, status biro perjalanan umrah hanya dua, yaitu kantor pusat dan cabang.
Jika cabang, maka namanya harus sama dengan kantor pusat, tidak boleh hanya perwakilan atas nama perorangan saja, lanjut dia. Kementerian Agama sudah memiliki kerja sama dengan Kepolisian untuk menindak biro perjalanan umrah yang tidak memenuhi aturan dan dapat ditindak secara hukum.
Kementerian Agama di kabupaten dan kota juga sudah diperintahkan mengawasi biro perjalanan umrah bekerja sama dengan penegak hukum setempat, jika ada yang belum terdaftar akan dikirim surat untuk mengurus izin.
Hal itu dikatakannya terkait adanya 26 orang warga Pasaman yang sampai saat ini gagal berangkat umroh, melalui PT Hijrah Haramain yang berkantor di Kota Medan, Sumatera Utara. Hal itu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Pasaman. (y)
Komentar