Hadapi Pilkada, Gubernur Ingatkan ASN Jangan Kasak – Kusuk Lobi Cakada

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat sosialisasi pelaksanaan pengisian jabatan pemimpin tinggi instansi pemerintah provinsi dan kabupaten kota se-Sumatera Barat, Senin (10/8/2020). (Diskominfo SB)

PADANG – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu kasak – kusuk melobi calon kepala daerah (cakada) untuk mendapatkan posisi setelah pemilihan kepala daerah (pilkada). Penempatan pejabat sudah ada aturan berdasarkan kualitas dan kompetensi.

Hal itu disampaikan Irwan Prayitno dalam sosialisasi pelaksanaan pengisian jabatan pemimpin tinggi instansi pemerintah provinsi dan kabupaten kota se-Sumatera Barat, Senin (10/8/2020). Kegiatan tersebut digagas oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Terkait Pilkada, ASN tidak perlu kasak – kusuk melobi calon kepala daerah. Begitu juga calon kepala daerah terutama incumbent (petahana, red) yang akan bertarung,” tegas Irwan.

Dia menegaskan, ASN berkualitas tidak akan melobi ke sana ke mari (untuk mendapatkan jabatan). Tidak perlu mencari dukungan karena memiliki kompetensi.

Irwan menerangkan, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN membuat perubahan paradigma yang besar dalam pengangkatan ASN. Tak ada lagi nepotisme, sebab ukurannya jelas yaitu kompetensi dan kualitas.

Sementara itu, Sumatera Barat juga telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemetaan potensi. Dalam penempatan pejabat, dilakukan melalui seleksi terbuka. Menguji kompetensi calon pejabat untuk mendapatkan SDM yang kompeten dan berkualitas.

“Seleksi merupakan bagian penting, sebab pemimpin berkualitas akan membawa keberhasilan,” tambahnya.

Sementara itu, anggota KASN Agustinus Fatem menyebut Pilkada merupakan masa kritis. Untuk itu, dia mengingatkan semua pihak untuk menghindari seret menyeret.

“Pilkada merupakan masa kritis, jangan seret menyeret. ASN jangan terlibat politik balas budi,” tegasnya.

Dia mengingatkan, undang – undang tidak memperbolehkan terjadinya pergeseran jabatan ASN sekehendak pemimpin. Mekanismenya sudah diatur di dalam aturan perundang – undangan.

Sosialisasi yang berlangsung di aula kantor gubernur tersebut dihadiri oleh sekretaris daerah kabupaten kota serta kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-Sumatera Barat.*

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *