PADANG – Menghadiri acara diskusi dan bedah buku berjudul “Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Putusan Perkara Irman Gusman”, Rabu (12/12), Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi para pakar hukum yang telah menggali secara dalam terkait proses hukum mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Guspardi menyampaikan apresiasinya atas hadirnya buku yang berisikan anotasi sebagai bentuk eksaminasi terhadap proses hukum Irman Gusman yang juga keponakannya itu. Secara hukum, seperti yang disampaikan para pakar yang menyumbangkan pikiran dan pendapat dalam buku yang ditulis oleh Pitan Daslani tersebut, putusan terhadap perkaranya memang sudah selesai.
“Namun saya mengapresiasi lahirnya buku yang isinya mengungkap sisi lain dari perkara Irman Gusman dimana para pakar berpendapat ada kekeliruan dalam penetapan putusan,” katanya.
Menurutnya, buku tersebut bukan secara langsung memberikan pembelaan terhadap Irman Gusman. Namun, lebih luas lagi adalah bahwa buku itu bisa menjadi referensi bagi para praktisi hukum dan menjadi pengaya untuk kemajuan ilmu hukum di Indonesia.
“Tulisan di dalam buku ini atau anotasi yang disampaikan para pakar hukum tidak mengubah putusan Irman Gusman, namun buku ini bisa menjadi referensi bagi praktisi hukum ke depan sekaligus menjadi pengaya bagi kemajuan ilmu hukum di Indonesia,” tambahnya.
Diskusi dan bedah buku Menyibak Kebenara, Eksaminasi Putusan Perkara Irman Gusman itu digelar di Gedung Pancasila Fakultas Hukum Universitas Andalas. Bersama penulis buku Pitan Daslani hadir dalam kesempatan itu para pakar hukum sebagai anotator, seperti Profesor Eman Suparman, guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Profesor Suteki, guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro serta guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unand Profesir Elwi Danil dan Budayawan Radhar Panca Dahana.
Editor buku Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Putusan Perkara Irman Gusman, Pitan Daslani menyebutkan, buku tersebut lahir berangkat dari anotasi para pakar hukum terhadap perkara yang menjerat Irman Gusman dengan melakukan wawancara tatap muka untuk memperjelas teori-teori hukum serta argumentasi ilmiah yang mereka kemukakan.
“Meskipun anotasi dan pendapat hukum yang diberikan tidak dimaksudkan untuk “mengadili” Pengadilan Tipikor, ide-ide yang dimunculkan dapat dijadikan bahan studi ilmiah dan masukan yang bermanfaat untuk memperbaiki sistem hukum serta tatacara dan paradigma berhukum secara tekstual-normatif yang dalam penilaian mereka sudah terdistorsi dan melenceng jauh dari tujuan berhukum yang sesuai dengan cita hukum negara ini yaitu Pancasila,” beber Pitan.
Dia mengungkapkan, pada awal September 2018, sejumlah guru besar hukum pidana dan sosiologi hukum dari berbagai universitas menghadiri acara diseminasi eksaminasi di Jogjakarta. Diseminasi Eksaminasi berformat Foccus Group Discussion itu bertujuan untuk menelaah aspek keseimbangan keadilan terhadap kasus hukum yang menimpa mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Buku tersebut berisi antara lain pemikiran atau anotasi dari Profesor Esmi Warassih, guru besar hukum UI, Profesor Nyoman Serikat Putra Jaya, guru besar hukum Universitas Diponegoro, Profesor Eman Suparman guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Suteki, guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan lainnya. (fdc)