PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan pelarangan bagi pejabat pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), menggunakan Mobil Dinas (Mobnas) untuk kepentingan pribadi seperti penggunaan untuk mudik lebaran.
Hal ini langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno yang secara tegas melarang pejabat dan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri nanti. Larangan itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur yang dikeluarkan di era pemerintahan Gamawan Fauzi. Ditegaskan “Mobil dinas itu untuk dinas, bukan untuk pribadi,” terangnya.
Peraturan dimaksud merupakan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kendaraan Dinas. Aturan itu mengatur mobil dinas hanya diperbolehkan untuk kegiatan kedinasan dan tidak untuk kepentingan pribadi. Ia mengatakan aturan sudah jelas aset negara karena prinsip pengunaanya sudah jelas yaitu untuk keperluan pekerjaan. “Ini sudah dipedomani semenjak masa Gubernur Gamawan Fauzi juga merujuk ke Pergub ini,” jelas Irwan Prayitno di Padang, Jumat (3/7) lalu.
Pelarangan itu sesuai dengan aturan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Wapres Jusuf Kalla dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Aturannya sudah jelas tidak boleh, sehingga tinggal dilaksanakan oleh para PNS,” tegasnya.
Irwan menegaskan, pejabat pemerintah serta Pegawai negeri sipil(PNS) yang masih menggunakan kendaraan saat mudik nanti, akan kita beri sanksi, berupa sanksi ringan seperti teguran lisan atau tertulis, serta penundaan tunjangan atau kenaikan golongan.
Sementara Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumbar Adel Wahidi mendukung sikap Gubernur Sumbar yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Ombudsman mengimbau pada masyrakat untuk ikut bersama-sama mengawasi hal ini. “Agar tidak ada lagi pejabat yang pakai aset negara untuk keperluan pribadi,” ungkapnya. (baim/*)
Komentar