PADANG – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Medan menolak gugatan yang dilayangkan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar nomor urut 1 Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Senin (18/1/), majelis hakim PTTUN memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan MK-FB dan mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp204 ribu.
Informasi ditolaknya gugatan MK-FB tersebut disampaikan Ketua tim pemenangan calon gubernur – wakil gibernur Sumatera Barat nomor urut 2 Irwan Prayitno- Nasrul Abit (IP-NA) Sengaja Budi Syukur kepada wartawan di Padang melalui seluler. Menurutnya, majelis hakim tidak dapat menerima gugatan yang diajukan penggugat karena perkara tersebut tidak lagi sesuai dengan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). MK- FB mengajukan gugatan mempersoalkan persyaratan pencalonan paslon Gubernur Sumbar nomor urut 2 IP-NA pada Pilkada serentak lalu.
“Majelis hakim menolak gugatan penggugat terhadap laporan dugaan pelanggaran karena sudah tidak sesuai dengan tahapan. Sidang juga membebankan kewajiban membayar biaya perkara kepada penggugat,” terangnya.
Budi berharap, dengan keluarnya putusan tersebut dapat membuat semua persoalan menjadi jelas. Putusan ini diharapkan menjadi jawaban dan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Semoga masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan benar karena putusan ini sekaligus membuktikan bahwa tuduhan terhadap IP-NA tidak benar,” ungkapnya.
MK-FB mengajukan gugatan ke PTTUN Medan dengan materi antara lain soal dugaan ijazah palsu Nasrul Abit dan masalah pelanggaran petahana Irwan Prayitno yang melakukan penggantian pejabat dalam masa enam bulan sebelum habis masa jabatan sebagai gubernur Sumatera Barat masa jabatan 2010-2015.
Paslon nomor urut 2 IP-NA merupakan Paslon gubernur- wakil gubernur Sumatera Barat peraih suara terbanyak dalam pemilihan yang dilangsungkan 9Desember 2015 lalu. Pasangan ini meraih 58,62 persen suara sah mengalahkan paslon nomor urut 1 MK-FB yang hanya berhasil meraih 41,38 persen suara. (feb)