PADANG – Keadilan yang dicari Fauzan Havis ke pengadilan atas dilengserkannya sebagai Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi berbuah hasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Sutedjo dengan hakim anggota Leba Max Nandoko dan Sri Hartanti mengabulkan gugatan Fauzan Haviz, Kamis (20/12).
Menurut majelis hakim, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Bukittinggi yang sah adalah Fauzan Haviz sesuai dengan putusan Mahkamah Partai. Nomor : 0009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018, bukan Ir. Hj. Rahmi Brisma.
“Menyatakan gugatan penggugat Fauzan Haviz dikabulkan sebagian. Memerintahkan tergugat 1 dan tergugat 2 membayar ganti rugi secara tanggung renteng kerugian materil dan immateril kepada penggugat sebesar Rp 1 miliar. Membayar uang paksa sebesar Rp1 juta / hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Sutedjo membacakan amar putusan Kamis kemarin itu.
Fauzan Haviz melalui Kantor Hukum Ardyan dan Rianda Seprasia menggugat DPW PAN Sumbar dan DPP PAN karena diganti sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi tanpa prosedur Musda atau Musdalub.
Awalnya, Fauzan Haviz mengadukan masalah tersebut ke mahkamah partai. Putusan mahkamah partai menetapkan Fauzan tetap sebagai ketua. Namun, putusan mahkamah partai tidak diindahkan oleh DPW PAN Sumbar dan DPP PAN. Kemudian, melalui PH Ardyan dan Rianda Seprasia mendaftarkan gugatan ke PN Padang dengan perkara perdata No : 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg.
“Alhamdulillah, majelis hakim mengabulkan gugatan kami meskipun sebagian. Kita bersyukur dengan tegaknya keadilan di negeri ini. Masyarakat sangat mengharapkan sekali keadilan di Indonesia ini. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi partai politik,” ucap Fauzan Haviz usai sidang tersebut.
Lanjut lanjut, Fauzan mengatakan, kemenangan itu bukan semata terhadap Ketua DPW PAN Sumbar, tapi juga terhadap Ketua Umum DPP PAN yang juga Ketua MPR RI. “Hendaknya putusan ini menjadi pembelajaran bagi elit partai,” pungkasnya.
Dalam menghadapi kasus tersebut, Fauzan Hafiz didampingi para loyalis partai, antara lain Erwin Dt Bagindo sati mantan ketua DPD PAN pasaman barat dan juga mantan wakil ketua DPW PAN Sumbar. Sementara, soal berkas pencalonan anggota DPRD Bukittinggi periode 2019 – 2024 yang diajukan penggugat Fauzan Haviz tidak disebutkan dalam putusan majelis hakim tadi. Tapi, gugatan ganti rugi materil dan immateril dikabulkan sebanyak Rp1 miliar. (ucok)
Komentar