
PADANG – Adanya persepsi bahwa Gubernur tidak mempunyai wilayah dan yang punya wilayah adalah Walikota atau Bupati selaku kepala daerah, perlu diluruskan. Karena, Gubernur selaku Kepala Daerah di tingkat provinsi justru membagi-bagi wilayah kota dan kabupaten untuk diurus berdasarkan kebutuhannya masing-masing.
Hal itu ditegaskan Deputi Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Halilul Khairi saat menjadi pembicara pada kegiatan sosialisasi PP Nomor 18 tahun 2016 dan Permendagri Nomor 31 tahun 2016 di Padang, Senin (15/8).
Menurutnya, anggapan gubernur tidak memiliki wilayah dan tidak memiliki warga adalah pemikiran keliru. “Itu keliru, nanti bisa-bisa dikatakan presiden tidak memiliki wilayah dan tidak memilki warga. Lalu, Kota dan kabupaten dianggap pemerintahan (negara) sendiri,” ujarnya di hadapan sejumlah anggota DPRD dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir.
Hailul menegaskan, pembagian wilayah hanya untuk mempermudah segala urusan, baik administrasi maupun maupun yang bersifat kebijakan strategis. Pada hakekatnya, segala urusan di daerah juga tidak terlepas dengan urusan di atasnya yaitu provinsi dan dari pusat.
“Urusan di daerah tetap mengacu dan mempedomani regulasi, peraturan di provinsi dan pusat,” sebutnya. (der)